Uji tabrak alias crash test merupakan salah satu unsur penting pada sebuah mobil baru yang dilempar ke pasaran. Kebutuhan konsumen akan keselamatan menjadi alasan kuat kenapa crash test wajib dilakukan setiap pabrikan pada mobil barunya. Tak terkecuali di Indonesia.
Tapi ternyata di Indonesia sendiri tak ada lembaga atau pihak mana pun, baik swasta maupun pemerintahan, yang bisa melakukan uji tabrak. Hal ini diakui langsung oleh Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Darat.
"Kita belum punya itu. Jadi kalau di sini, hasil crash test di luar (negeri) dan laporannya itu yang kami pakai," terang Sigit yang kami temui pada Senin kemarin (24/9).
Artinya, tiap mobil baru yang akan dijual di Indonesia, wajib memiliki keterangan crash test ketika uji tipe di instansi-instansi pemerintahan. Menyoal kredibilitas pengujian, Sigit meyakini semua hasil uji tabrak di luar negeri pasti bagus.
"Misalnya mobilnya datang dari Jepang, ya biar di negara tersebut yang menguji-nya. Kita selalu pakai test yang dari luar, pasti pabrikan tesnya kan sudah benar dan proven. Semua lembaga uji tabrak kita akui. kalau yang melakukan uji tabrak adalah pabrikannya sendiri ya tidak diakui, karena harus obyektif," jelas Sigit.
Ia menyebut bahwa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor di Bekasi, Jawa Barat adalah lembaga yang paling pas untuk dikembangkan menjadi tempat uji tabrak. "kalau masterplan-nya kami sudah punya, tapi belum terealisasi. Kami juga mau ada proving ground, mungkin akan kita tawarkan ke swasta," imbuh Sigit.
Lembaga uji tabrak yang paling dekat dengan Indonesia sendiri saat ini adalah ASEAN NCAP yang berlokasi di Malaysia. Beberapa model rakitan Indonesia juga kerap diuji di situ, antara lain Toyota Calya dan All New Rush.