OTODRIVER - Denza yang merupakan merek kendaraan premium di bawah naungan BYD, kini mulai mengalami perubahan penulisan menjadi Danza di Indonesia. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena Denza sebelumnya telah dikenal masyarakat Indonesia melalui sejumlah produk, terutama Denza D9.
Perubahan nama ini berkaitan dengan persoalan merek dagang yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data, nama Danza mulai tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Dalam dokumen tersebut, sejumlah model yang sebelumnya dikenal dengan nama Denza tercatat menggunakan nama Danza. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa penggunaan nama Danza akan diterapkan untuk kendaraan merek tersebut di pasar Indonesia.
Kepastian perubahan nama tersebut juga semakin terang lewat sepucuk surat undangan yang diterima Otodriver, berisikan tentang pertemuan media nasional dengan management Danza beberapa hari ke depan.
Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengatakan, “DENZA secara resmi berganti nama menjadi DANZA sebagai identitas merek di Indonesia”
“Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia. Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang,” tambah Luther.
“Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis,” tutup Luther.
Berawal dari Sengketa Merek
Perubahan nama Denza menjadi Danza tidak terlepas dari perkara hukum mengenai penggunaan merek Denza di Indonesia.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited terkait sengketa merek Denza. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi BYD ditolak, sementara permohonan dari PT Worcas Nusantara Abadi dikabulkan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya penggunaan nama Danza dalam berbagai dokumen kendaraan di Indonesia.
Dengan demikian, perubahan dari Denza menjadi Danza lebih berkaitan dengan aspek legalitas merek di Indonesia dibandingkan dengan perubahan posisi merek tersebut secara global. (AB)
