Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Tanggapan BMW Soal Menteri Harus Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri

Beberapa waktu lalu, Waki Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjeskan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melarang Menteri dan pejabat Eselon I menggunakan mobil mewah impor.
Berita - Senin, 4 November 2024 06:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo
Maung MV3 Garuda Limousine


OTODRIVER – Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melarang Menteri dan pejabat Eselon I menggunakan mobil mewah impor. Nantinya, mereka akan beralih ke mobil buatan Anak Bangsa.

Lantas, bagaimana tanggapan BMW soal rencana Presiden Prabowo Subianto tersebut? 

Bayu Rianto selaku Marketing Director PT BMW Group Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya selalu mendukung Keputusan Pemerintah soal beralihnya ke mobil buatan Dalam Negeri.

BMW i7 protection Bulletproof
BACA JUGA

"Tapi kami tetap akan support pemerintah. Bisa dilihat di dua tahun ini kan kami sangat massif sekali men-support pemerintah dan kami berikan komitmen kami untuk pemerintah RI ke depan kami akan support apa pun itu," tambahnya.

Bayu menjelaskan bahwa pihaknya sejak dulu selalu mendukung upaya Pemerintah dan sebagai sesame produsen mobil terus berharap yang terbaik untuk mobil anak bangsa termasuk Pindad.

"Sejarah kita BMW adalah mendukung pemerintah, langkah mereka seperti apa. Dari Kita sih berharap sukses untuk Pindad Maung. Tentu kami ingin lihat seperti apa, karena apa pun yang bisa kami support, kami akan support," tutupnya.

Menteri memang mendapat jatah mobil dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Di situ tertulis, menteri setingkat mendapat 'jatah' maksimum dua unit mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A sebagai berikut:

1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder

2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. (AW).

 


Tags Terkait :
Menteri Pindad
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tanggapan BMW Soal Menteri Harus Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri

1 hari yang lalu


Berita
Sebentar Lagi, Indonesia Punya Jip Buatan Sendiri

10 bulan yang lalu


Berita
Di Jalur “Contra Flow”: Tidak Boleh Pindah Lajur!

6 bulan yang lalu


Berita
Pemindahan Pabrik Truk Isuzu Dari Thailand Ke Indonesia, Tengah Dibicarakan Di Tingkat Atas

9 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

2 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

4 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

19 jam yang lalu


Berita
Intermitten Jadi Fitur Terbesar Dalam Teknologi Wiper

20 jam yang lalu


Berita
Ini Sebab Hyundai Gunakan Mesin Turbo Pada Santa Fe Hybrid.

22 jam yang lalu