OTODRIVER - Kebijakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024, menetapkan kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.
Banyak yang menilai naiknya pajak ini membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik. Namun, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, setelah melakukan evaluasi harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah pada periode tanggal 25 Desember 2023 hingga tanggal 24 Januari 2024 lalu, Pertamina Patra Niaga memutuskan harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pada Bulan Februari tidak berubah.
Harga ini juga telah melalui evaluasi berkala mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Berikut harga BBM Pertamina pada Februari 2023 di Jabodetabek:
Pertalite: Rp 10.000
Pertamax: Rp 12.950
Pertamax Green 95: Rp 13.900
Pertamax Turbo: Rp 14.400
Dexlite: Rp 14.550
Pertamina Dex: Rp 15.100. (GIN)