OTODRIVER - Penggunaan kendaraan pribadi akan ditekan sedemikian rupa pada Ibu Kota Negara (IKN). Nantinya, kota itu akan punya komitmen kuat untuk mewujudkan target minimal 80% masyarakat menggunakan transportasi publik.
"Apabila penggunaan kendaraan pribadi melebihi 20% maka Otorita IKN (OIKN) akan menerapkan kebijakan park and ride, yakni kegiatan parkir kendaraan pribadi dan kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan publik," ujar Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN), Resdiansyah di Jakarta, Selasa (5/12).
Tetapi ia menambahkan, akan ada beberapa pengecualian untuk mobil dinas tertentu seperti untuk Presiden RI. Kendaraan di Ibu Kota Baru Indonesia nanti juga diharuskan kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Namun tetap akan diberlakukan transisi hingga 2045, sehingga tidak menutup kemungkinan mobil-mobil hybrid masih bisa beroperasi.
Lebih lanjut, nantinya di IKN juga akan ada kendaraan otonom atau autonomous vehicle. Teknologi mobil otonom dikenal sebagai kendaraan yang mampu merasakan lingkungannya dan beroperasi tanpa keterlibatan manusia. "Karena IKN kota cerdas, pasti akan kita gunakan. Tapi yang kita gunakan tentunya gradually," papar Resdiansyah.
Menurut Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, IKN sendiri nantinya akan dibangun dengan konsep smart city di mana terkoneksi secara online dan membuat semuanya lebih efisien.
"Saya kira karena derah IKN masih terbilang wilayah baru mobil otonom bisa diterapkan di sana. Tinggal yang diperhatikan adalah keselamatan penggunanya.," kata Djoko kepada Otodriver beberapa waktu lalu. (GIN)