Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Mobil Listrik

Dalam hal ini konsumen hanya diberikan dua pilihan mobil listrik, yaitu Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling bersama Air EV.
Berita
Rabu, 8 Maret 2023 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bagi konsumen yang ingin mendapat kendaraan listrik bersubsidi akan mulai diberikan 20 Maret 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa subsidi ini hanya diberikan kepada 200 unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik. Namun, bagaimana cara mendapatkanya?

Dalam hal ini konsumen hanya diberikan dua pilihan mobil listrik, yaitu Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling bersama Air EV. Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per konsumen dengan satu KTP.

“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus saat konferensi pers Bantuan Subsidi Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (6/3).

Selanjutnya, pembeli mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi tersebut. Nantinya, dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara, apakah berhak mendapatkan subsidi ini. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

BACA JUGA

“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” ujar Agus. 

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan pemerintah untuk mobil listrik yakni berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni menjadi 0%.

"Yang agak spesifik terkait kendaraan listrik adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan 0 persen," kata Febrio.


Tags Terkait :
Subsidi Insetif Mobil Listrik Bantuan Subsidi
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Mobil Listrik
Indonesia Masuk Fase Transisi Ke Mobil Listrik I

Kenaikan harga BBM akibat konflik Timur Tengah percepat transisi ke mobil listrik Indonesia. Penjualan EV naik 141% pada 2025, data Gaikindo.

3 bulan yang lalu


Berita
Pilihan Kendaraan Elektrifikasi, Mobil Hybrid Masih Jadi yang Utama

Mobil berjenis hybird ini tetap akan mengalami pertumbuhan pesat,

2 tahun yang lalu


Berita
Soal Insentif, Gaikindo Sudah Rayu Pemerintah

Mobil dengan dua sistem penggerak itu belum bisa mendapatkan insetif dari pemerintah

2 tahun yang lalu

Berita
Minat Beli Kendaraan Listrik Rendah, Bantuan Subsidi Akan Dievaluasi

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Wuling Air EV Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

Saat ini Wuling Air EV terdapat dua tipe yang dijual versi long range dan standard range.

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Hyundai Ioniq 5 Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

Konsumen pembeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN 1 persen sementara 10 persen ditanggung pemerintah.

3 tahun yang lalu


Berita
Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

3 tahun yang lalu


Berita
Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Hanya Bayar 1 Persen

Putusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung

3 tahun yang lalu


Terkini

Van
Peugeot Partner Sudah Berusia Edar 30 Tahun, Sempat Mengaspal di Indonesia

Model yang kini dipasarkan adalah generasi ketiga.

10 jam yang lalu


Berita
Persaingan EV Mungil BYD Racco Melawan Wuling Aira EV, Mana Yang Lebih Menarik?

Wuling Aira ev sudah hadir di Indonesia. Sementara BYD Racco baru dijual di Jepang dan ada kemungkinan ke tanah air. Sebelum kehadiran Racco, berikut perbandingannya dengan Aira ev.

11 jam yang lalu


Berita
Servis Mobil Lebih Hemat, Garasi.id Kasih Diskon hingga Rp1 Juta

Garasi.id merayakan ulang tahun ke-9 dengan promo servis mobil hingga Rp1 juta dan Asisten Darurat Rp200 ribu. Promo berlaku 7–31 Agustus 2026.

12 jam yang lalu


Berita
BYD Akan Luncurkan Great Seagull di Cina, 'Atto 1 Versi Besar'

BYD akan meluncurkan hatchback listrik terbaru bernama Great Seagull (Da Hainiao) di China tahun ini.

18 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Pajero Generasi Ke-5 Debut Dunia 2 September Mendatang

Setelah beberapa pekan memberikan teaser, Mitsubishi akhirnya mengonfirmasi bahwa Pajero generasi kelima akan resmi diperkenalkan pada 2 September 2026

19 jam yang lalu