Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Mobil Listrik

Berita
Rabu, 8 Maret 2023 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bagi konsumen yang ingin mendapat kendaraan listrik bersubsidi akan mulai diberikan 20 Maret 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa subsidi ini hanya diberikan kepada 200 unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik. Namun, bagaimana cara mendapatkanya?

Dalam hal ini konsumen hanya diberikan dua pilihan mobil listrik, yaitu Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling bersama Air EV. Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per konsumen dengan satu KTP.

“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus saat konferensi pers Bantuan Subsidi Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (6/3).

Selanjutnya, pembeli mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi tersebut. Nantinya, dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara, apakah berhak mendapatkan subsidi ini. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

BACA JUGA

“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” ujar Agus. 

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan pemerintah untuk mobil listrik yakni berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni menjadi 0%.

"Yang agak spesifik terkait kendaraan listrik adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan 0 persen," kata Febrio.


Tags Terkait :
Subsidi Insetif Mobil Listrik Bantuan Subsidi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pilihan Kendaraan Elektrifikasi, Mobil Hybrid Masih Jadi yang Utama

1 tahun yang lalu


Berita
Soal Insentif, Gaikindo Sudah Rayu Pemerintah

1 tahun yang lalu


Berita
Minat Beli Kendaraan Listrik Rendah, Bantuan Subsidi Akan Dievaluasi

1 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Wuling Air EV Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

2 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Hyundai Ioniq 5 Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

2 tahun yang lalu


Berita
Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Hanya Bayar 1 Persen

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Lebaran, Waktu yang Tepat Beli Mobil Listrik

2 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Tetap Melintas Ketika Palang Pintu Kereta Turun, Siap-Siap Dituntut PT KAI

1 jam yang lalu


Van
Mau Liburan Ke Kawah Ijen? Manfaatkan Shuttle Damri

3 jam yang lalu


Berita
Honda STEP WGN e:HEV Meluncur Di GIIAS 2025, Ini Prediksi Harganya

4 jam yang lalu


Berita
Ban Formula E Ada Garis Biru dan Orange. Apa Maksudnya?

5 jam yang lalu


Berita
Ban Formula E Semua Sama, Ini Keunggulannya

6 jam yang lalu