Bagi konsumen yang ingin mendapat kendaraan listrik bersubsidi akan mulai diberikan 20 Maret 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa subsidi ini hanya diberikan kepada 200 unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik. Namun, bagaimana cara mendapatkanya?
Dalam hal ini konsumen hanya diberikan dua pilihan mobil listrik, yaitu Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling bersama Air EV. Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per konsumen dengan satu KTP.
“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus saat konferensi pers Bantuan Subsidi Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (6/3).
“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan pemerintah untuk mobil listrik yakni berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni menjadi 0%.
"Yang agak spesifik terkait kendaraan listrik adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan 0 persen," kata Febrio.