Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Alasan Pembebasan Pajak Impor CBU Mobil Listrik, Ada Denda Juga

Pemberian insentif itu tidak dibebaskan. Hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.
Berita
Minggu, 17 Desember 2023 13:20 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL impor mobil dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sudah dapat diberikan insentif berupa pembebasan bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), hingga pajak daerah.

Hal itu sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan kebijakan pemerintah ini dilakukan guna merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. "Kita ingin mendorong supaya mobil listrik itu semakin banyak di Indonesia. Kita ingin dorong supaya industrinya ada di kita," ujar Dadan dikutip dari CNBC, Minggu (15/12).

Namun, sesuai Pasal 18 ayat 1 Perpres No. 79 Tahun 2023 pemberian insentif itu tidak dibebaskan. Hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

BACA JUGA

Pabrikan mobil tersebut bakal diukur dengan kesanggupannya dalam memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. "Di satu sisi, produsen sudah berkomitmen untuk membangun pabriknya di Indonesia di tahun berapa. Jadi kalau dia tidak menepati, nanti bayar denda, ada sanksi administrasi," ujar Dadan.

Selain itu, pemerintah sendiri telah melonggarkan aturan impor mobil listrik CBU dan Completely Knock Down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kurang dari 40% untuk produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia. (GIN)


Tags Terkait :
Mobil Listrik Insentif Pajak Kendaraan Listrik Mobil Impor
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Inilah Bukti Brand China Menguasai Pasar Mobil Listrik

Lebih dari 70% mobil listrik di dunia merupakan merek asal China.

1 tahun yang lalu


Berita
VinFast Berencana Hengkang Dari Thailand

VinFast dikabarkan bakal hengkang dari Thailand.

1 tahun yang lalu


Berita
Inilah Deretan Merek Mobil yang Konfirmasi Hadir di IIMS 2026

IIMS 2026 dihadiri puluhan merek mobil global. Simak daftar lengkap brand yang tampil dan berbagai inovasi yang akan dibawa ke pameran ini.

1 hari yang lalu

Berita
Perang Harga Antarmobil Cina Terjadi Lagi Di GIIAS 2024

Pada ajang GIIAS 2024 ini, berbagai merek-merek Cina kembali melakukan perang harga.

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Catat Waktu Diskon Tarif Tol Untuk Hindari Macet Arus Balik

Diskon untuk menekan penumpukan arus kendaraan di jalur tol.

11 jam yang lalu


Berita
Hyundai Punya Program Sewa Pakai Bagi Konsumen Perorangan

Banyak pilihan model mulai dari EV sampai ICE.

12 jam yang lalu


Tips
Awas Jika Ada Bunyi Yang Aneh Di Kaki-Kaki Mobil Anda

Pemeriksaan kaki-kaki secara cermat wajib dilakukan secara berkala.

13 jam yang lalu


Berita
Belum Diumumkan Kapan Peluncurannya, Wuling Geber Persiapan Produksi Eksion

Wuling tengah persiapkan produksi Eksion secara lokal.

14 jam yang lalu


Tips
Waspada, Ini Wilayah Lelah Yang Rawan Kecelakaan Di Tol Trans Jawa

Ingat, microsleep tanda awal kelelahan ringan tapi bisa mematikan dampaknya

1 hari yang lalu