Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

25 Jalan DKI Jakarta yang Direncanakan Jadi Berbayar untuk Melintas

ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Berita - Selasa, 10 Januari 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jakarta mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

BACA JUGA

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Dishub DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan besarannya tarif antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.


Tags Terkait :
Jalan Berbayar Jalan Jakarta Erp Erp Jakarta
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

2 minggu yang lalu


Berita
Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Akan Ditinjau Ulang

1 tahun yang lalu


Berita
Bagi Pemilik Mobil Catat, Ini Putaran Balik yang Akan Ditutup Dishub DKI

1 tahun yang lalu


Tips
Intip Kebijakan Jalan Berbayar ERP di Berbagai Kota Dunia

1 tahun yang lalu


Berita
Sebaiknya Jalan Berbayar di Jakarta Dikenakan Tarif Rp 75 Ribu

1 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Bisa Santai, Penerapan Jalan Berbayar Jakarta Butuh Proses Lama

1 tahun yang lalu


Berita
Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Maxdecal Luncurkan Produk Kaca Film Baru dan Berikan Giveaway Mobil Cipung

14 jam yang lalu


Berita
IMX 2024 Resmi Dibuka, Tanda-Tanda Industri Modifikasi Indonesia Siap Go International

16 jam yang lalu


Berita
Menilik Salah Satu Cabang Dealer Toyota Di Pulau Dewata

19 jam yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

23 jam yang lalu


Teknis
Jarak Tempuh Varian All New Hyundai Kona Electric Signature, Kalah Dengan Varian Prime. Mengapa Demikian?

1 hari yang lalu