Beranda Berita

Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat

Berita
Jumat, 13 Januari 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, kebijakan jalan berbayar atau ERP bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Rencananya jalan berbayar ini akan segera dimulai pada tahun ini.

Dalam draft tersebut, terdapat juga sanksi pelanggaran tercantum dalam Pasal 16, dalam Ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Kemudian pada Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

BACA JUGA

Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. 

2. Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

ERP atau jalan berbayar elektronik bukanlah sebuah hal yang baru di Jakarta. Uji coba tahap pertama diadakan pada Juli 2014 di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sebanyak 50 mobil diberikan OBU gratis untuk uji coba.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar saat itu menjelaskan, setiap kendaraan yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU. 

"Pada saat pelanggan ERP melewati gantry ERP, maka OBU akan dideteksi oleh peralatan yang ada dan akan dilakukan pengurangan saldo secara otomatis," ujar Akbar.


Tags Terkait :
Jalan Berbayar Jakarta Erp Erp Jakarta Denda
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Bagi Pemilik Mobil Catat, Ini Putaran Balik yang Akan Ditutup Dishub DKI

2 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

2 tahun yang lalu

Berita
Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat

2 tahun yang lalu


Berita
Begini Cara Kerja Pembayaran untuk Jalan Berbayar di Jakarta

2 tahun yang lalu


Berita
Begini Cara Pengendalian Emisi di Singapura

5 tahun yang lalu


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

5 bulan yang lalu


Berita
Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Akan Ditinjau Ulang

2 tahun yang lalu


Tips
Intip Kebijakan Jalan Berbayar ERP di Berbagai Kota Dunia

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mobil Sultan, YANGWANG U8L Berharga Rp 4,5 Triliun Dengan Emblem Emas 24 Karat

1 jam yang lalu


Berita
Mengenal GAC E9 PHEV, MPV Premium Calon Pesaing Alphard HEV Di Indonesia

2 jam yang lalu


Bus
Tarif Transjakarta Sepertinya Akan Naik, Ini Tanggapan Gubernur

2 jam yang lalu


Berita
BAIC X55-II Facelift 2025 Dijual Mulai Rp 300 Jutaan, Kini Ada Dua Varian Dan Warna Hitam

3 jam yang lalu


Bus
Juragan 99 Buka Jam Baru Rute Jakarta-Malang Dan Jakarta-Surabaya, Belum Dilirik PO Lainnya

4 jam yang lalu