Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat

Berita
Jumat, 13 Januari 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, kebijakan jalan berbayar atau ERP bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Rencananya jalan berbayar ini akan segera dimulai pada tahun ini.

BACA JUGA

Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. 

2. Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

ERP atau jalan berbayar elektronik bukanlah sebuah hal yang baru di Jakarta. Uji coba tahap pertama diadakan pada Juli 2014 di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sebanyak 50 mobil diberikan OBU gratis untuk uji coba.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar saat itu menjelaskan, setiap kendaraan yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU. 

"Pada saat pelanggan ERP melewati gantry ERP, maka OBU akan dideteksi oleh peralatan yang ada dan akan dilakukan pengurangan saldo secara otomatis," ujar Akbar.


Tags Terkait :
Jalan Berbayar Jakarta Erp Erp Jakarta Denda
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

1 bulan yang lalu


Berita
Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Akan Ditinjau Ulang

1 tahun yang lalu


Berita
Bagi Pemilik Mobil Catat, Ini Putaran Balik yang Akan Ditutup Dishub DKI

1 tahun yang lalu


Tips
Intip Kebijakan Jalan Berbayar ERP di Berbagai Kota Dunia

1 tahun yang lalu


Berita
Sebaiknya Jalan Berbayar di Jakarta Dikenakan Tarif Rp 75 Ribu

1 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Bisa Santai, Penerapan Jalan Berbayar Jakarta Butuh Proses Lama

1 tahun yang lalu


Berita
Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Jetour Tidak Mau Buru-Buru Main EV, Ini Penjelasannya

1 jam yang lalu


Berita
BAIC Indonesia Resmikan Dealer di Surabaya, Langsung Beri Promo Besar-Besaran

2 jam yang lalu


Mobil Listrik
2024 KIA EV Day 2024: EV4 Sosok Sedan EV Yang Eksotik Digadang Hadir Tak Lama Lagi

2 jam yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024: Hadirkan Merek Baru Dan Jadi Momentum Kembalinya Ford Di Indonesia

5 jam yang lalu


Berita
Konsol Tengah Hyundai Ioniq 5 N Dibuat Fix, Ini Tujuannya

9 jam yang lalu