Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Penerapan Mobil Listrik di Indonesia Akan Dipercepat

Pemerintah akan menyiapkan instruksi presiden (inpres) untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik
Berita - Selasa, 12 Juli 2022 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Saat ini, moda transportasi berbahan bakar fosil masih menjadi yang utama di Indonesia, baik sebagai kendaraan pribadi maupun umum. Peningkatan jumlah kendaraan berbahan bakar fosil yang tak diimbangi dengan pemeliharaan lingkungan menimbulkan polusi yang berakibat masalah kesehatan, kemacetan, dan masalah lingkungan. 

Dari masalah tersebut, pemerintah akan menyiapkan instruksi presiden (inpres) untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik, khususnya di lingkungan pemerintah.

"Saat ini pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di Jakarta, Senin (11/7).

BACA JUGA

Selain itu, dalam ajang PEVS 2022 nantinya para produsen kendaraan listrik dapat menjadi momentum untuk melakukan lompatan besar.

"Saya pikir ini mestinya menjadi momentum untuk membuat lompatan ya. Kalau kita masih main di konvensional terus ya jauh ketinggalan. Ini adalah momentum yang sangat baik bagi mereka yang bisa menangkap situasi," ujar Moeldoko.

Perlu diketahui, seperti yang tertera di situs web Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan produksi 400 ribu unit kendaraan listrik pada tahun 2025 dan 5,7 juta unit pada tahun 2035. Untuk mempersiapkannya, pemerintah telah merumuskan sejumlah peraturan yang diturunkan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada tahun 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang mengatur kebijakan terkait pengembangan KBL.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan tersebut menguraikan langkah-langkah yang direncanakan pemerintah untuk menyosialisasikan dan mempercepat penerapan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) di Indonesia. 

Peraturan ini menetapkan lima arahan utama untuk mempercepat program tersebut: percepatan pengembangan industri KBL BB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur stasiun pengisian tenaga listrik serta aturan tarif pengisian tenaga listrik untuk KBL BB, pemenuhan persyaratan teknis KBL BB, dan perlindungan lingkungan hidup.
 


Tags Terkait :
Mobil Listrik Indonesia
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
BYD e6, Mobil Listrik Yang Sudah Beredar Di Indonesia Sejak Tahun 2019

8 bulan yang lalu


Berita
Lakukan Peremajaan, Blue Bird Jual 25 Mobil Listrik Tambah 500 Unit Baru

9 bulan yang lalu


Berita
Bluebird Jual 25 Mobil Listrik BYD E6

1 tahun yang lalu


Berita
Taksi Listrik Resmi "Mangkal" di Bandara Soekarno-Hatta

5 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Seharian Kencan Seres E1. Seberapa Menarik Mobil Ini?

26 menit yang lalu


Berita
Mengenal Ferrari 12 Cilindri, Sebuah Evolusi Mobil Sport Yang Nyaman Untuk Harian

5 jam yang lalu


Berita
BYD Gelar Edukasi Berkendara dan Fitur Canggih ke Komunitas BEYOND

7 jam yang lalu


Berita
Weekend Di GIIAS Bandung 2024, Waktunya Jelajah Inovasi dan Hiburan

22 jam yang lalu


Berita
Testimoni Loris Capirossi Mengenai BMW M Sebagai Safety Car

22 jam yang lalu