Pabrikan asal Inggris Land Rover mengeluarkan kebijakan yang cukup aneh bagi para konsumenya, dimana mobil yang baru dibeli dalam waktu 6 bulan setelah pembelian tidak boleh dijual terlebih dahulu.
Menurut Land Rover yang dilansir dari Carscoops, Selasa (1/11) peraturan ini dibuat untuk menghindari penjual yang menjual harga mobil bekas lebih tinggi daripada harga mobil baru.
Nantiya jika ada pelanggan yang tidak mematuhi peraturan ini, akan memberikan hukuman berupa denda bagi para dealer yang kedapatan melanggar aturan ini. Denda yang akan diberlakukan oleh pihak Jaguar Land Rover yaitu sebesar USD34.817 (sekitar Rp54 juta).
Menurut forum online, ini bukan fenomena baru. Pada bulan Desember 2021, seorang pelanggan Land Rover memposting ke forum PistonHeads bahwa mereka diminta untuk tidak menjual kendaraan mereka kepada pembeli pribadi dalam waktu 12 bulan setelah pembelian. Menurut pelanggan, kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan dealer mereka menolak untuk menjual kendaraan masa depan kepada mereka.
Dalam keterangan resminya, pihak Jaguar Land Rover menyebut langkah ini agar para konsumen bisa mendapatkan perlakuan yang adil dan mengutamakan kejujuran dalam menjual unit bekas.
"Mitra ritel kami bekerja keras untuk memastikan semua pelanggan diperlakukan secara adil dan jujur. Bukan atas instruksi atau panduan kami bahwa perjanjian apa pun dibuat dengan pelanggan terkait dengan penjualan kendaraan mereka, kami juga tidak mendukungnya.” ujar pernyataan Land Rover.