Mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022 kebijakan terbaru terkait pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar harus melalui aplikasi MyPertamina mulai diberlakukan. Namun hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat.
Diketahui, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tengah mengatur kendaraan mana saja yang berhak dan tidak lagi boleh mengkonsumsi Pertalite. Salah satu usulannya adalah melarang mobil dengan kapasitas 2.000 cc ke atas untuk konsumsi Pertalite.
"Ini merupakan kebijakan yang tidak bijak tampaknya, sekadar menyenangkan sekelompok pimpinan tetapi tidak berdampak signifikan pada penurunan penggunaan Pertalite," ujar Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi ITB, Yannes Pasaribu saat dihubungi OtoDriver, Jumat (1/7).
"Keculai, memang pemerintah menggunakan strategi penghilangan pertalite secara gradual, dimulai dari pengurangan stoknya di setiap SPBU, sehingga secara perlahan masyarakat dan pelaku usaha tidak meresponsnya secara emosional. Persis seperti proses hilangnya bensin jenis Premium tempo hari," kata Yannes.
Perlu diketahui, 11 kota/kabupaten akan masuk uji coba tahap awal kebijakan ini. Kota/Kabupaten tersebut adalah Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.
Pertamina juga menegaskan, pada tahap tersebut fokus utamanya adalah mendorong konsumen untuk melakukan pendaftaran lewat website MyPertamina.
Tujuannya, untuk melakukan pencocokan antara data yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.