Catat ini Dokumen untuk Klaim Asuransi Akibat Bencana Alam Gempa Bumi

 Afrizal Abdul Rahman    28 November, 2022
Berita

Ribuan kendaraan rusak akibat gempa yang melanda Cianjur, Jawa Barat baru-baru ini. Namun demikian kendaraan yang terdampak tak ditanggung asuransi, kecuali pemegang polis sudah memperluas jaminan untuk mendapatkan fasilitas ganti rugi. 

Hal ini tertuang berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3 menjelaskan, penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir hingga gempa bumi merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.

Akan tetapi untuk mengkalim asuransi kendaraan ketika sudah memperluas jaminan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengkalim kerugian sebagian, dan total. 

"Semua sudah tertera di pusat asuransi, jadi tinggal melengkapi dokumen," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, saat dihubungi OtoDriver.com.

Dikutip dari laman pusatasuransi.com, beberapa dokumen pendukung klaim, seperti laporan kerugian termasuk kronologi kejadian yang wajib dibuat untuk kalim asuransi. 

Tak hanya itu saja, ada beberapa dokumen yang wajib di fotocopy, meliputi polis, endosemen, surat izin mengemudi, surat tanda nomer kendaraan, Kartu Tanda Penduduk tertanggung. 

"Terpenting itu lapor dahulu, kalau bencana alam seperti ini pasti akan fleksibel," tambahnya. 

Dalam hal Kerugian Total dokumen yang dibutuhkan termasuk, laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, dokumen asli, polis, sertifikat endosemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung. 

Perlu diketahui, dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

Mobil ListrikBYD Seal dan GWM Ora, Tercatat Sebagai EV Yang Susah Dapatkan Asuransi Di Inggris 11 March 2024BeritaBeberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja? 03 August 2023BeritaWajib Tahu, Saat Tabrakan Beruntun Hanya Mobil Depan yang Ditanggung Asuransi 01 August 2023BeritaMobil Dijual ke Orang Lain, Asuransi Otomatis Hangus!31 July 2023

Trending

Toyota Land Cruiser FJ Bakal Dibanderol Setara Fortuner?
SPY SHOT: Toyota Rush Versi Penyegaran 2024
Oli Milik Anak Bangsa Ini Tunjuk Artis Legenda Menjadi Brand Ambassadornya
Kecelakaan Beruntun Halim Libatkan Kona Electric, Bukti Mobil Listrik Aman Terhadap Tabrakan
Perusahan Mobil Asal China, GWM Buka Dealer Pertama di Indonesia

Berita Terbaru

BeritaSuzuki Australia Recall Jimny Lansiran 2018-2019, Bagaimana Dengan Indonesia?11 jam laluBeritaSyugo Watanabe Resmi Jadi Bos Baru Honda Indonesia. Hybrid Jadi Jembatan Ke Full EV12 jam laluBeritaCatat, Ada Tujuh Tol Fungsional Gratis Buat Mudik 202413 jam laluBeritaHSR Luncurkan Speedster, Pelek Khusus Mobil Berukuran Kecil14 jam laluBeritaDigeber Jakarta-Semarang, Segini Konsumsi BBM Toyota Agya14 jam laluBeritaKorlantas Polri: Operasi Ketupat Lancarkan Arus Mudik 202415 jam laluKomparasiKomparasi Tenaga Motor Listrik, Kapasitas Baterai, Serta Range Mercedes-EQ EQE vs BMW i516 jam laluBeritaPertamina: Kehabisan BBM Di Jalan Saat Mudik Bisa Kontak 13517 jam lalu