Mungkin belakangan ini publik dibuat gempar dengan seorang pengendara yang terkena sanksi tilang lantaran menggunakian roofbox di atap mobilnya. Mobil yang dikendarai merupakan Toyota Avanza Veloz.
Kendati demikian, memang secara undang-undang hal ini tergolong melanggar. Tetapi dari sisi safety driving, memang hal ini tidak membahayakan.
Artinya secara kesimpulan, hal ini masih ‘abu-abu’. Tentu fenomena ini mengigatkan kita pada penggunaan strobo.
Secara undang-undang, penggunaan sirene, strobo dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Akan tetapi masih bisa terlihat oleh mata kepala kita, cukup banyak pengguna jalan yang menyalahgunakan strobo, sirene, serta rotator entah apa tujuannya.
Artinya, masih ada beberapa peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia yang kami nilai masih ‘abu-abu’.