Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Aturan Penggunaan Roofbox Masih 'Abu-Abu', Mengingatkan Kita Kepada Penggunaan Strobo

Mungkin belakangan ini publik dibuat gempar dengan seorang pengendara yang terkena sanksi tilang lantaran menggunakian roofbox di atap mobilnya,
Berita
Rabu, 12 Januari 2022 10:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mungkin belakangan ini publik dibuat gempar dengan seorang pengendara yang terkena sanksi tilang lantaran menggunakian roofbox di atap mobilnya. Mobil yang dikendarai merupakan Toyota Avanza Veloz.

Kendati demikian, memang secara undang-undang hal ini tergolong melanggar. Tetapi dari sisi safety driving, memang hal ini tidak membahayakan.

Artinya secara kesimpulan, hal ini masih ‘abu-abu’. Tentu fenomena ini mengigatkan kita pada penggunaan strobo.

Secara undang-undang, penggunaan sirene, strobo dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Akan tetapi masih bisa terlihat oleh mata kepala kita, cukup banyak pengguna jalan yang menyalahgunakan strobo, sirene, serta rotator entah apa tujuannya.

Artinya, masih ada beberapa peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia yang kami nilai masih ‘abu-abu’.


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait








Terkini

Terkini