Pemerintah melalui Pertamina akan mengujicoba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Solar dan Pertalite di SPBU dengan menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Agustus 2022. Calon pembeli BBM nantinya diminta mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengisi data diri sebelum akhirnya diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk mememastikan pembeli terkait berhak menggunakan BBM subsidi.
Pasalnya, penggunaan ponsel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah dilarang. Peraturan ini banyak terpampang di SPBU Pertamina dan penerapan aplikasi ini dinilai bertolakbelakang dengan aturan yang ada.
Baca Juga : Tunggu Aturan, Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina
"Yang saya tahu selama ini pengunaan ponsel dilarang di area pom bensin, karena ada lsitrik statis yang bisa menjadi pemicunya kebakaran, sehingga triangle fire ada di area dispenser BBM yaitu oksigen, minyak bahan bakar, dan listrik statis dari ponsel seperti flash, dan sinyal," kata Jusri saat dihubungi OtoDriver, Selasa (14/6).
Ia juga menambahkan bahwa terdapat aturan seluruh dunia setujui bahwa ponsel dilarang pengunaanya di area SPBU, dengan penggunaan aplikasi di ponsel sedikit bisa jadi pemicu.
Menurut Jusri yang pasti pertamina sudah memikirkan hal ini dengan baik dan telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur penggunaan ponsel saat konsumen melakukan pengisian BBM.
"Pasti Pertamina tidak menelurkan aturan itu sembarangan, di mana kita tahu Pertamina adalah perusahaan multinasional pasti sudah pertimbangan tersebut sudah dikaji sama dengan hati-hati," ungkap Jusri.
Baca Juga : Pertalite Jadi Jenis BBM Khusus Penugasan Gantikan Posisi Premium
Lebih lanjut, ujar Jusri memberi solusi, sebaiknya para pelanggan akan melakukan pengisian BBM dengan melakukan pemindaian QR Code melalui ponsel agar mesin scan diletakkan jauh dari dispenser SPBU.
"Seandainya dilakukan dengan jarak harus berjauhan antara ponsel dengan dispenser BBM di mana biasanya terdapat alat untuk scan barcode MyPertamina. Sebaiknya solusi melakukan pembayaran berada di seberang pengisian, atau minimarket yang terdapat di area SPBU," kata Jusri.
Perlu diketahui, penyaluran BBM bersubsidi Pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina hanya tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo. Restu itu berupa pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).