Masih segar dalam ingatan beberapa waktu lalu, ada tren modifikasi di Indonesia dengan menambahkan lampu di sisi samping mobil bagian depan atau belakang. Trend lainnya adalah dengan memberikan warna jingga (amber) pada sudut lampu senja di bagian depan.
Gubahan tersebut dipastikan terinspirasi dari mobil-mobil yang dijual di market Amerika Utara. Bukan hanya untuk gaya, namun ternyata kehadiran lampu-lampu tersebut punya maksud tertentu. Perangkat lampu tersebut disebut sebagai side marker light atau corner light.
Semua mobil yang dijajakan di negeri Paman Sam ini harus tunduk dengan regulasi mengenai lampu ini tanpa terkecuali. Sebagai contoh sebuah Honda CR-V versi USDM (United States Domestic Market) akan didapati mika lampu berkelir amber alias orange kekuningan pada sudut lampu paling luar. Tak hanya sebatas kelir, namun pada bagian itu terdapat pula ‘cat eyes’ yang akan memantulkan cahaya jika terkena sinar.
Hal ini pun ditemui pula pada lampu belakang, tepatnya di posisi ujung lampu paling luar, hanya saja warna yang digunakan adalah merah lengkap dengan cat eyesnya.
Kehadiran side marker light ini merupakan salah satu bagian safety mengemudi terutama di malam hari. Reflektor (mata kucing) pada side marker ini ditujukan supaya dalam kondisi diam (parkir) mobil ini bisa terdeteksi mata pengemudi lainnya.
Sedangkan saat berkendara di malam hari, side marker light dinyalakan berbarengan dengan lampu kota (lampu kecil) di mobil.
Regulasi mengenai side marker light ini mulai dibakukan dalam perundangan pada 1 Januari 1968. Kemudian menjadi mandatori yang wajib dipenuhi oleh semua produk mobil yang dijajakan di AS mulai 1 Januari 1970.
Penerapan regulasi ini tak lain berasal dari rekomendasi National Highway Traffic Admininstration (NHTSA), badan pengembangan dan pengujian keselamatan berkendara di Amerika. Data saat itu menunjukkan tingginya angka kecelakaan tabrak dari samping terutama pada malam hari.