Seluruh anggota DPR-RI dipastikan akan menggunakan plat nomor khusus untuk kendaraannya. Pelat nomor khusus anggota DPR-RI ini bakal dipakai pada kendaraan pribadi yang telah terdaftar di sekretariat DPR-RI.
"Ini diperuntukkan untuk seluruh anggota DPR-RI, tapi saat ini memang baru sebagian anggota, tapi nanti seluruh anggota DPR-RI akan seperti dikutip dari detik.com (20/5).
Foto: Instagram @cetul222
Sebagai catatan, keabsahan plat nomor khusus anggota DPR-RI ini tertulis dalam telegram Kapolri kepada para Kapolda perihal sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Di dalam Telegram tersebut tertera tanggal 15 Maret 2021. Surat Telegram dari Kapolri kepada Para Kapolda tersebut ditebuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri.
Dalam telegram tersebut dijelaskan, sehubungan dengan referensi di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR-RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk kelancaran Pelaks Giat Konstitusional.
Adapun plat nomor ini memiliki tampilan yang mirip dengantampilan plat dinas yang digunakan oleh TNI-Polri. Latar belakang plat nomor ini berawarna hitam dan terdapat persegi putih di bagian kiri dengan logo DPR-Ri.