Meski ada larangan mudik pada 6-17 Mei, namun bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tetap dapat beroperasi. Hal ini dilakukan dengan adanya stiker khusus bagi bus dari Kementerian Perhubungan yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri.
Meski demikian pihak Dephub menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Jadi bukan untuk mengangkut pemudik.
Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Yaitu orang yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, .
Dirinya menambahkan jika pihaknya menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. “Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," tutupnya.