Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 2021. Kebijakan ini sama seperti tahun 2020 guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Lantas, apakah peraturan larangan mudik ini sama dengan tahun lalu? Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antrasiksawan. Penyekatan jalan dan wilayah seperti pada Lebaran 2020 akan kembali dilakukan jajaran Polri.
"Pastinya itu (penyekatan) salah satu pola yang akan dilakukan," jelas Rudi dikutip dari Antara (27/3).
Pada tahun lalu, bagi masyarakat yang nekat mudik saat diberlakukannya larangan, konsekuensinya harus rela putar balik. "Sebenarnya kalau sanksi yang sekarang itu (24 April-7 Mei 2020) putar balik," jelas Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah mengeluarkan larangan mudik bagi semua pihak tanpa terkecuali.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," terang Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya.