Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Larangan Mudik Dikeluarkan, Penyekatan Kembali Diberlakukan?

Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 2021.
Berita
Minggu, 28 Maret 2021 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 2021. Kebijakan ini sama seperti tahun 2020 guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Lantas, apakah peraturan larangan mudik ini sama dengan tahun lalu? Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antrasiksawan. Penyekatan jalan dan wilayah seperti pada Lebaran 2020 akan kembali dilakukan jajaran Polri.

"Pastinya itu (penyekatan) salah satu pola yang akan dilakukan," jelas Rudi dikutip dari Antara (27/3).

Pada tahun lalu, bagi masyarakat yang nekat mudik saat diberlakukannya larangan, konsekuensinya harus rela putar balik. "Sebenarnya kalau sanksi yang sekarang itu (24 April-7 Mei 2020) putar balik," jelas Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan.

Pemerintah mengeluarkan larangan mudik bagi semua pihak tanpa terkecuali.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," terang Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya.


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait







Terkini

Terkini