Diskon PPnBM 0 persen diperpajang hingga Agustus 2021 mendatang. Namun diskon PPnBM 100 persen ini hanya berlaku untuk mobil dengan mesin berkapasitas sampai 1.500 cc saja.
Artinya, mobil dengan mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc tidak kebagian keringanan ini alias balik ke harga normal. Sebelumnya ada beberapa mobil dengan kriteria ini yang mendapatkan potongan PPnBM, seperti Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Honda HR-V 1.800cc dan Honda CR-V 2.000 cc.
Mobil 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x4 juga mendapatkan keringanan pajak, tapi diskonnya lebih kecil. Kendaraan 4x4 bermesin 1.500-2.500 cc diberikan diskon PPnBM sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021). Selanjutnya pada September-Desember 2021, mobil 4x4 bermesin 1.501 cc sampai 2.500 cc didiskon sebesar 12,5%, yang tadinya dikenakan PPnBM sebesar 40% menjadi hanya 35%.
Berikut adalah mobil bermesin 1.501 cc sampai 2.500 cc yang tidak lagi mendapatkan potongan PPnBM:
1. Toyota Fortuner 2.4 4x2 dan 4x4 dengan Local Purchase 70 persen
2. Toyota Kijang Innova dan Innova Venturer 2.0 dan 2.4 dengan Local Purchase 70 persen
3. Honda HR-V 1.8L dengan Local Purchase 84 persen
4. Honda CRV 2.0 CVT dengan Local Purchase 62 persen.