Potongan harga PPnBM tidak hanya berdampak pada mobil dengan kapasitas mesin 1.501 cc ke bawah. Tetapi juga kini pemerintah memperluas skema tersebut ke mobil bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Disebutkan dalam pasal 2, PPnBM yang diperluas ialah kategori mesin 1.500 - 2.500 berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Terdapat dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sebelum merek Toyota merilis harga mobil dengan potongan PPnBM, rupanya Honda lebih dahulu mengeluarkan harga produknya yang telah mendapatkan potongan. Maka, berikut adalah harga mobil terbaru Honda yang telah mendapatkan diskon PPnBM.
Honda CR-V 2.0 CVT Rp 489 juta - Harga diskon PPnBM Rp 460,6 juta (selisih Rp 28,4 juta)
- Honda CR-V 1.5 Turbo Rp 522,5 juta- Harga diskon PPnBM Rp 490 juta (selisih Rp 32,5 juta)
- Honda CR-V 1.5 Turbo Prestige Rp 577 juta- Harga diskon PPnBM Rp 540,5 juta (selisih Rp 36,5 juta)
- Honda HR-V 1.8 Prestige Rp 427,5 juta- Harga diskon PPnBM Rp 402,3 juta (selisih Rp 25,2 juta)