BMW Indonesia digugat secara hukum oleh konsumen akibat kerusakan yang terjadi pada mobil BMW X5 xDrive35i keluaran tahun 2015. PT BMW Indonesia dan juga PT Astra International selaku dealer digugat Rp 14,5 miliar oleh konsumen tersebut.
Kerusakan yang dialami yakni adanya dugaan patahnya poros propeller BMW X5 xDrive35i 2015 karena kerusakan atau cacat tersembunyi ini yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.
Tetapi, saat ditemui hari ini, Kamis (7/10), Jodie O’Tania selaku Director of Communications, BMW Group Indonesia masih menunggu proses hukum yang bakal berlangsung.
“Semuanya kita akan menunggu sidang pada 18 Oktober mendatang. Kronologi dan investigasi pun kita tidak bisa mendahului prosesnya. Karena ini sudah masuk ke ranah hukum,” jelas Jodie saat ditemui saat peresmian dealer MINI di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Jodie memastikan bahwa seluruh produk BMW yang dipasarkan di Indonesia sudah memenuhi standarisasi global yang ada.
“Tapi yang bisa dipastikan adalah produk BMW group yang dipasarkan di Indonesia sudah melewati pengecekan sesuai dengan standar global. Karena kami merupakan perusahaan global tentunya,” tambahnya.
Menurut pihak penggugat, BMW X5 berkode bodi F15 ini memiliki cacat lantaran selang buangan air AC mengalirkannya ke poros propeller. Lama kelamaan poros ini mengalami korosi dan akhirnya patah seperti yang dialami oleh pihak penggugat.