Mungkin rear fog light atau lampu kabut belakang kurang dikenal atau tidak populer di Indonesia. Namun tidak demikian dengan sejumlah negara di Eropa Barat yang telah menjadikannya sebagai perangkat wajib untuk mobil-mobil yang dijajakan di sana.
Walau demikian perangkat ini belum menjadi mandatori di sejumlah negara seperti AS, Australia, Indonesia dan lain sebagainya.
Sesuai dengan namanya, lampu kabut untuk bagian belakang ini hadir sebagai penanda bagi kendaraan yang berada di belakang tepatnya pada saat terjadi kabut atau hujan besar. Lampu ini secara terpisah kinerjanya dari lampu belakang. Dalam artian, lampu ini memang khusus hanya untuk keperluan lampu kabut, tanpa mengganggu fungsi lampu belakang (tail light)
Rear fog lamp ini punya pedar sinar setara atau sedikit di atas nyala lampu rem. Karena itu posisinya diletakkan lebih rendah dari lampu belakang. Kalaupun berada dalam satu bangun dengan lampu belakang ia diletakkan paling bawah. Atau kalau ditempatkan sejajar dengan lampu belakang seperti pada Mercedes-Benz W123 atau dikenal sebagai Mercy Tiger, punya reflektor yang mengarah ke bawah. Hal ini ditujukan agar tidak menyilaukan mata pengendara yang berada di belakangnya.
"Rear fog light ini punya nyala seperti statis seperti lampu belakang. Jadi tidak berkedip," imbuh pria yang akrab disapa Hale ini.
Lalu perlukah perangkat ini untuk jadi perangkat bagi mobil-mobil di tanah air?
Jika melihat hujan deras yang sering menghampiri Indonesia, ada baiknya hal ini dipertimbangkan untuk dijadikan opsi atau malah jadi mandatori.
Filipina merupakan salah satu contoh negara yang mewajibkan kendaraan khususnya penumpang untuk menggunakan rear fog light. Salah satu contoh adalah Mitsubishi Xpander yang diimpor dari Indonesia.
Xpander versi Filipina ini sudah menggunakan lampu kabut belakang sebagai perangkat standar. Dan bahkan perangkat ini sudah bisa dibeli melalui beberapa toko online.