Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Tarik Paksa Mobil yang Tak Bayar Cicilan, ini Tanggapan Leasing

Bulan lalu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan 'aturan main' penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
Berita - Sabtu, 22 Februari 2020 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Bulan lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan 'aturan main' penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Dalam putusan tersebut perusahaan leasing harus minta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Namun perusahaan leasing masih boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur (konsumen) mengakui adanya cacat janji (wanprestasi). Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF), Stanley Setia Atmadja mengatakan, intinya selama mobil masih belum lunas, merupakan kewajiban konsumen untuk menyerahkan mobilnya jika tidak sanggup melunasi.

BACA JUGA

Foto: Danu

"Kalau saya bilang kita harus lihat bahwa undang-undang fidusia itu masih berlaku. Di dalam undang-undang (UU) itu jelas sekali bahwa selama kendaraan masih dalam leasing atau pembiayaan itu adalah merupakan kewajiban konsumen untuk menyerahkan kendaraan apa bila tidak sanggup bayar," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/2).

Ia berharap pengertian tersebut tidak dipelintir dengan adanya keputusan MK tersebut. Sebab, Undang-Undang fidusia merupakan pakem yang digunakan para perusahaan leasing. 

"Jadi saya mengharapkan pengertian ini tidak diplesetkan dengan adanya MK ini, karena UU fudisia itu merupakan UU dasar bagi kita perusahaan pembiayaan untuk melakukan tindakan, dan itu legal dan sah. jadi kita juga harus memberi pengertian, jangan menyalah gunakan putusan MK ini," tutur Stanley.

"Ada satu hal yang mungkin kita harus perhatikan juga, bisa saja ada collector yang caranya salah, ada. Tapi kalau di kita itu kita sudah kasih tahu penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan. Itu tidak ada," pungkasnya.
 


Tags Terkait :
Leasing Kredit
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Skema Kredit Toyota Hilux Rangga Tipe Tertinggi, Angsuran Mulai Rp 8 Jutaan

2 minggu yang lalu


Berita
Daihatsu Sumbang 20% Penjualan Mobil di Indonesia, Inilah Tiga Model Terlaris Mereka

1 bulan yang lalu


Berita
Program Trade In Daihatsu Berhasil, Tiga Model Ini Jadi Buruan Konsumen Tanah Air

2 bulan yang lalu


Berita
Perusahaan Leasing Satu Ini Ungkapkan Mobil Hybrid Lebih Diminati Dibanding EV

4 bulan yang lalu


Berita
Hingga Mei Daihatsu Bukukan Penjualan Ritel 76 Ribu Unit

4 bulan yang lalu


Berita
Harga Mobil Listrik Bekas Jeblok, Begini Kata Pemain Mobil Bekas

5 bulan yang lalu


Berita
Inilah Tiga Model Terlaris Daihatsu Selama Kuartal Pertama 2024

6 bulan yang lalu


Berita
Galemoru, Sodorkan Cara Beli Mobil Baru Full Pake Aplikasi

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

8 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

10 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu


Berita
Intermitten Jadi Fitur Terbesar Dalam Teknologi Wiper

1 hari yang lalu


Berita
Ini Sebab Hyundai Gunakan Mesin Turbo Pada Santa Fe Hybrid.

1 hari yang lalu