Beranda Berita

Tarik Paksa Mobil yang Tak Bayar Cicilan, ini Tanggapan Leasing

Berita
Sabtu, 22 Februari 2020 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali
Berita - Tarik Paksa Mobil yang Tak Bayar Cicilan, ini Tanggapan Leasing


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bulan lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan 'aturan main' penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Dalam putusan tersebut perusahaan leasing harus minta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Namun perusahaan leasing masih boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur (konsumen) mengakui adanya cacat janji (wanprestasi). Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF), Stanley Setia Atmadja mengatakan, intinya selama mobil masih belum lunas, merupakan kewajiban konsumen untuk menyerahkan mobilnya jika tidak sanggup melunasi.

BACA JUGA

Foto: Danu

"Kalau saya bilang kita harus lihat bahwa undang-undang fidusia itu masih berlaku. Di dalam undang-undang (UU) itu jelas sekali bahwa selama kendaraan masih dalam leasing atau pembiayaan itu adalah merupakan kewajiban konsumen untuk menyerahkan kendaraan apa bila tidak sanggup bayar," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/2).

Ia berharap pengertian tersebut tidak dipelintir dengan adanya keputusan MK tersebut. Sebab, Undang-Undang fidusia merupakan pakem yang digunakan para perusahaan leasing. 

"Jadi saya mengharapkan pengertian ini tidak diplesetkan dengan adanya MK ini, karena UU fudisia itu merupakan UU dasar bagi kita perusahaan pembiayaan untuk melakukan tindakan, dan itu legal dan sah. jadi kita juga harus memberi pengertian, jangan menyalah gunakan putusan MK ini," tutur Stanley.

"Ada satu hal yang mungkin kita harus perhatikan juga, bisa saja ada collector yang caranya salah, ada. Tapi kalau di kita itu kita sudah kasih tahu penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan. Itu tidak ada," pungkasnya.
 


Tags Terkait :
Leasing Kredit
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Mudik Lebaran 2025
Artikel Terkait


Berita
LCGC Daihatsu Berhasil Mendominasi di Indonesia, Inilah 3 Model Terlaris Mereka Saat Ini

4 bulan yang lalu


Berita
Skema Kredit Toyota Hilux Rangga Tipe Tertinggi, Angsuran Mulai Rp 8 Jutaan

5 bulan yang lalu


Berita
Daihatsu Sumbang 20% Penjualan Mobil di Indonesia, Inilah Tiga Model Terlaris Mereka

6 bulan yang lalu


Berita
Program Trade In Daihatsu Berhasil, Tiga Model Ini Jadi Buruan Konsumen Tanah Air

7 bulan yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Beli Hino Bisa Nyicil Rp900 Ribuan

7 bulan yang lalu


Berita
Perusahaan Leasing Satu Ini Ungkapkan Mobil Hybrid Lebih Diminati Dibanding EV

8 bulan yang lalu


Berita
Hingga Mei Daihatsu Bukukan Penjualan Ritel 76 Ribu Unit

9 bulan yang lalu


Berita
Harga Mobil Listrik Bekas Jeblok, Begini Kata Pemain Mobil Bekas

9 bulan yang lalu


Terkini

Tips
Hindari Diet Dan Makanan Ini Jika Ingin Mengemudi Dalam Kondisi Prima Saat Arus Balik

5 jam yang lalu


Berita
Toyota Fortuner Terbaru Lebih Nyaman Dibawa Ke Pegunungan Ketimbang Seri Terdahulu, Ini Faktor Pembedanya

5 jam yang lalu


Berita
Tol Sumatera Gratis Saat Arus Balik, Lihat Detailnya Di Sini

6 jam yang lalu


Berita
Ruang Interior Honda Prelude Terkuak, Mirip CR-V Hybrid

10 jam yang lalu


Bus
Akhir Pekan Ini Puncak Arus Balik Bus AKAP Ke Jakarta

11 jam yang lalu