Mulai 5 September ada penyesuaian tarif tol di ruas Cipularang dan Padaleunyi (Cileunyi). Ada kenaikan yang akan dialami oleh kendaraan Golongan I dan Golongan II. Namun untuk kendaraan Golongan III hingga V justru mengalami penurunan.
Dalam rilis resmi Jasa Marga (1/9), Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan jika penyesuaian tarif untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. "Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," jelasnya.
Penyesuaian tarif ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Serta No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-