Selama masa pandemi ini, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Salah satunya adalah ketika berkendara.
Namun hal ini menimbulkan anomali. Lantaran, ketika berkendara seorang diripun, penggunaan masker diwajibkan. Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral video razia masker terhadap pengemudi roda empat yang berkendara sendirian tanpa menggunakan masker. Lantas, pengemudi tersebut mendapatkan konsekuensi berupa hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
adit
Dan, peraturan ini sudah tidak abu-abu lagi khususnya untuk wilayah DKI Jakarta. Karena penggunaan masker saat berkendara sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Seperti dikutip oleh salah satu media nasional, Perda ini disusun langsung oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta. Pihak eksekutif dan legislatif sepakat penumpang wajib menggunakan masker meskipun sendirian di mobil.
Jika ada pihak yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka bersiap-siap sanksi Rp 250 ribu atau kerja sosial menunggu.
Jadi, pastikan Anda menggunakan masker ketika berkendara!