Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu akan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu peraturan baru ini membuat pengemudi tidak bisa mengecek hp, walaupun hanya membalas pesan atau sosmed.
Berita - Kamis, 22 Oktober 2020 09:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu bisa sangat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, di berbagai negara pasti ada pelarangan penggunaan handphone saat mengemudi.

Di Indonesia, larangan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA

Namun, ternyata di Inggris memberlakukan aturan seputar handphone saat mengemudi dengan lebih ketat lagi. Saat pengemudi hanya memegang handphone, dia akan ditilang, dikenakan denda 200 poundsterling atau Rp 3,8 juta (kurs Rp18.776 per pounsterling) dan surat izin mengemudi (SIM) terancam dicabut.

Menteri Jalan Raya Inggris Baroness Vere mengesahkan aturan baru tersebut pada 17 Oktober 2020. Dengan ini, semua aktivitas yang membuat pengemudi menyentuh gadget resmi dilarang mulai tahun depan.

Aturan pelarangan memegang handphone ini termasuk pengunaan untuk layanan peta (maps), sekadar membaca pesan yang masuk apalagi untuk mengecek sosmed.

Seperti dilansir The Sun, Aturan ini juga berlaku ketika lampu merah, di mana mobil harus berhenti. Bahkan, aturan ini menyebut ketika mesin mobil masih menyala, handphone menjadi haram untuk disentuh.

Tetapi, jika pengemudi mau membeli makanan melalui layanan drive thru dan membayar dengan pembayaran melalui handphone masih diperbolehkan.


Tags Terkait :
Aturan Berkendara Menggunakan HP
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tidak Hanya Menilang, Kamera ETLE Bisa Tahu Nama Kita

1 tahun yang lalu


Berita
Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

4 tahun yang lalu


Berita
Mengemudi Sambil Mengoperasikan GPS pun Dilarang di Inggris

5 tahun yang lalu


Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

4 bulan yang lalu


Berita
Di Jalur “Contra Flow”: Tidak Boleh Pindah Lajur!

6 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Arus Balik Di Semua Tol Akses Jabodetabek Akhir Pekan Ini

8 bulan yang lalu


Berita
Sabuk Pengaman, Perangkat Keselamatan Utama Yang Masih Sering Diabaikan

10 bulan yang lalu


Berita
Razia Operasi Zebra, Mayoritas Pelanggar Roda Empat Tak Pakai Sabuk Pengaman

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

6 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

10 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

16 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

20 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

22 jam yang lalu