Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu akan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu peraturan baru ini membuat pengemudi tidak bisa mengecek hp, walaupun hanya membalas pesan atau sosmed.
Berita
Kamis, 22 Oktober 2020 09:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu bisa sangat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, di berbagai negara pasti ada pelarangan penggunaan handphone saat mengemudi.

Di Indonesia, larangan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Namun, ternyata di Inggris memberlakukan aturan seputar handphone saat mengemudi dengan lebih ketat lagi. Saat pengemudi hanya memegang handphone, dia akan ditilang, dikenakan denda 200 poundsterling atau Rp 3,8 juta (kurs Rp18.776 per pounsterling) dan surat izin mengemudi (SIM) terancam dicabut.

Menteri Jalan Raya Inggris Baroness Vere mengesahkan aturan baru tersebut pada 17 Oktober 2020. Dengan ini, semua aktivitas yang membuat pengemudi menyentuh gadget resmi dilarang mulai tahun depan.

Aturan pelarangan memegang handphone ini termasuk pengunaan untuk layanan peta (maps), sekadar membaca pesan yang masuk apalagi untuk mengecek sosmed.

Seperti dilansir The Sun, Aturan ini juga berlaku ketika lampu merah, di mana mobil harus berhenti. Bahkan, aturan ini menyebut ketika mesin mobil masih menyala, handphone menjadi haram untuk disentuh.

Tetapi, jika pengemudi mau membeli makanan melalui layanan drive thru dan membayar dengan pembayaran melalui handphone masih diperbolehkan.


Tags Terkait :
Aturan Berkendara Menggunakan HP
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Hanya Menilang, Kamera ETLE Bisa Tahu Nama Kita

Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.

3 tahun yang lalu


Berita
Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu akan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu peraturan baru ini membuat pengemudi tidak bisa mengecek hp, walaupun hanya membalas pesan atau sosmed.

5 tahun yang lalu


Berita
Mengemudi Sambil Mengoperasikan GPS pun Dilarang di Inggris

GPS bukan barang haram, namun cara penggunaannya diatur agar tidak membahayakan pengendara.

7 tahun yang lalu


Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

Citroen berhasil membuktikan janjinya sebagai pembuat mobil nyaman, namun E-C3 juga datang dengan beberapa kekurangan

1 tahun yang lalu


Berita
Harga MGS5 EV Tak Akan Terusik Peraturan Baru

Harga ini hanya berlaku untuk 1.500 unit pertama

2 bulan yang lalu


Berita
Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen

7 bulan yang lalu


Berita
Peduli Keselamatan Berkendara, Ini Salah Satu Cara Yang Dilakukan Daihatsu

Bagian dari kepedulian APM soal berkendara aman dan nyaman.

9 bulan yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

11 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Aspira Luncurkan Baterai Penunjang Untuk Mobil Sekelas Fortuner Dan Innova

Aspira luncurkan Battery LN2 dan LN3 untuk Fortuner serta Innova. Baterai standar Eropa dengan kapasitas Ah dan CCA tinggi dukung kelistrikan kendaraan modern.

2 jam yang lalu


Berita
Model Lepas Ini Segera Mengaspal Di Indonesia

Lepas E4 EV rilis Indonesia sebagai produk kedua Chery premium. Debut di Auto China 2026, tenaga 160 kW, range 500 km, platform LEX sama L8.

2 jam yang lalu


Berita
Cargloss Rayakan Kiprah 40 Tahun Di Industri Otomotif Indonesia

Cargloss rayakan 40 tahun industri otomotif Indonesia lewat perayaan dan transisi kepemimpinan ke generasi muda, kuatkan inovasi serta distribusi.

8 jam yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Akhirnya Rambah Wilayah Kolaka

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors resmikan Fuso Service Center Kolaka pertama di Sulawesi Tenggara, dukung zero downtime armada pertambangan nikel dan perkebunan sawit.

9 jam yang lalu


Berita
Melihat Langsung Mazda EZ-60 Di Tempat Kelahirannya (15 FOTO)

Kunjungan langsung ke markas Changan Chongqing ungkap spesifikasi Mazda EZ-60 Changan: basis Deepal S07, dimensi 4.750 mm, EV 255 hp jarak 600 km CLTC, desain Kodo premium.

11 jam yang lalu