Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu akan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu peraturan baru ini membuat pengemudi tidak bisa mengecek hp, walaupun hanya membalas pesan atau sosmed.
Berita
Kamis, 22 Oktober 2020 09:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu bisa sangat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, di berbagai negara pasti ada pelarangan penggunaan handphone saat mengemudi.

Di Indonesia, larangan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Namun, ternyata di Inggris memberlakukan aturan seputar handphone saat mengemudi dengan lebih ketat lagi. Saat pengemudi hanya memegang handphone, dia akan ditilang, dikenakan denda 200 poundsterling atau Rp 3,8 juta (kurs Rp18.776 per pounsterling) dan surat izin mengemudi (SIM) terancam dicabut.

Menteri Jalan Raya Inggris Baroness Vere mengesahkan aturan baru tersebut pada 17 Oktober 2020. Dengan ini, semua aktivitas yang membuat pengemudi menyentuh gadget resmi dilarang mulai tahun depan.

Aturan pelarangan memegang handphone ini termasuk pengunaan untuk layanan peta (maps), sekadar membaca pesan yang masuk apalagi untuk mengecek sosmed.

Seperti dilansir The Sun, Aturan ini juga berlaku ketika lampu merah, di mana mobil harus berhenti. Bahkan, aturan ini menyebut ketika mesin mobil masih menyala, handphone menjadi haram untuk disentuh.

Tetapi, jika pengemudi mau membeli makanan melalui layanan drive thru dan membayar dengan pembayaran melalui handphone masih diperbolehkan.


Tags Terkait :
Aturan Berkendara Menggunakan HP
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Hanya Menilang, Kamera ETLE Bisa Tahu Nama Kita

Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.

2 tahun yang lalu


Berita
Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu akan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu peraturan baru ini membuat pengemudi tidak bisa mengecek hp, walaupun hanya membalas pesan atau sosmed.

5 tahun yang lalu


Berita
Mengemudi Sambil Mengoperasikan GPS pun Dilarang di Inggris

GPS bukan barang haram, namun cara penggunaannya diatur agar tidak membahayakan pengendara.

6 tahun yang lalu


Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

Citroen berhasil membuktikan janjinya sebagai pembuat mobil nyaman, namun E-C3 juga datang dengan beberapa kekurangan

1 tahun yang lalu


Berita
Harga MGS5 EV Tak Akan Terusik Peraturan Baru

Harga ini hanya berlaku untuk 1.500 unit pertama

1 hari yang lalu


Berita
Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen

2 bulan yang lalu


Berita
Peduli Keselamatan Berkendara, Ini Salah Satu Cara Yang Dilakukan Daihatsu

Bagian dari kepedulian APM soal berkendara aman dan nyaman.

4 bulan yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

6 bulan yang lalu


Terkini

First Drive
Mitsubishi Xpander HEV Tidak Akan Meluncur Di Indonesia Tahun Ini

Kapan rilis Mitsubishi Xpander HEV di Indonesia? Tak tahun ini. Hybrid 2026 fokus XForce HEV dan Destinator MHEV, Xpander HEV mungkin 2028 dengan gen 2.

7 jam yang lalu


Berita
Toyota Siapkan Rival Ford Raptor. Dilabeli Sebagai TRD Hammer

Toyota siapkan TRD Hammer sebagai rival Ford Raptor berbasis Tundra. Mesin V6 twin-turbo hybrid 3.4L capai 437 hp, respons terhadap Ram TRX.

8 jam yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Perfoma Audi Q8, Mampu Melupakan Kekurangannya

Harga Audi Q8 RS 55 TFSI di Indonesia Rp 2,83 miliar. Performa V6 340 hp dan quattro unggul di Mudik in Style 2026, meski BBM boros 5,6 km/liter.

9 jam yang lalu


Berita
Mudik in Style 2026 : Empat Alasan Xpeng G6 Pro Dipakai Sebagai Mobil Libur Lebaran

Alasan Xpeng G6 Pro dipilih Mudik in Style 2026: suspensi nyaman, efisiensi SUV listrik, arsitektur 800V fast charging, dan desain dewasa.

10 jam yang lalu


Berita
Bocoran EV Lamborghini Sebelum Dirilis Ke Pasaran

Lamborghini masih terus mengembangkan model bertenaga listrik murni yang dijadwalkan meluncur setelah 2030.

12 jam yang lalu