Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu akan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu peraturan baru ini membuat pengemudi tidak bisa mengecek hp, walaupun hanya membalas pesan atau sosmed.
Berita
Kamis, 22 Oktober 2020 09:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu bisa sangat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, di berbagai negara pasti ada pelarangan penggunaan handphone saat mengemudi.

Di Indonesia, larangan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Namun, ternyata di Inggris memberlakukan aturan seputar handphone saat mengemudi dengan lebih ketat lagi. Saat pengemudi hanya memegang handphone, dia akan ditilang, dikenakan denda 200 poundsterling atau Rp 3,8 juta (kurs Rp18.776 per pounsterling) dan surat izin mengemudi (SIM) terancam dicabut.

Menteri Jalan Raya Inggris Baroness Vere mengesahkan aturan baru tersebut pada 17 Oktober 2020. Dengan ini, semua aktivitas yang membuat pengemudi menyentuh gadget resmi dilarang mulai tahun depan.

Aturan pelarangan memegang handphone ini termasuk pengunaan untuk layanan peta (maps), sekadar membaca pesan yang masuk apalagi untuk mengecek sosmed.

Seperti dilansir The Sun, Aturan ini juga berlaku ketika lampu merah, di mana mobil harus berhenti. Bahkan, aturan ini menyebut ketika mesin mobil masih menyala, handphone menjadi haram untuk disentuh.

Tetapi, jika pengemudi mau membeli makanan melalui layanan drive thru dan membayar dengan pembayaran melalui handphone masih diperbolehkan.


Tags Terkait :
Aturan Berkendara Menggunakan HP
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Hanya Menilang, Kamera ETLE Bisa Tahu Nama Kita

Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.

3 tahun yang lalu


Berita
Mengecek HP Saat Mengemudi, Langsung Didenda Rp 3 Jutaan dan SIM Dicabut di Negara Ini

Mengoperasikan handphone saat mengemudi tentu akan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu peraturan baru ini membuat pengemudi tidak bisa mengecek hp, walaupun hanya membalas pesan atau sosmed.

5 tahun yang lalu


Berita
Mengemudi Sambil Mengoperasikan GPS pun Dilarang di Inggris

GPS bukan barang haram, namun cara penggunaannya diatur agar tidak membahayakan pengendara.

7 tahun yang lalu


Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

Citroen berhasil membuktikan janjinya sebagai pembuat mobil nyaman, namun E-C3 juga datang dengan beberapa kekurangan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

2 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

7 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu