Melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Kementerian Perhubungan menyatakan siap untuk menata ekosistem logistik di Indonesia. Sehingga semuanya makin terintegrasi.
Dukungan INPRES 5/2020 tersebut dilakukan melalui konektivitas dan aksesibilitas antar kawasan dengan mengintegrasikan dan menghubungkan insfrastruktur dengan simpul transportasi (pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal, pusat distribusi) dan jaringan transportasi (angkutan truk, laut, udara).
"Di sektor transportasi kami memiliki tugas mengintegrasi sistem perizinan di ekspor impor dan tidak dipisahkan dengan sistem logistik nasional. Hal ini tidak bisa dipisahkan, " ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, Kamis (24/9).
Di sektor perhubungan darat ada sederet strategi dan kebijakan Kemenhub. Diantaranya pengembangan dan penguatan SPIONAM untuk mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi sistem perizinan dan pengawasan dalam hal lintasan, perilaku pengemudi, tracking, dan tracing muatan.
Ada pun pengembangan yang direncanakan meliputi digitalisasi pengawasan angkutan barang dan integrasi e-manifest. Serta Global Position Systen dan E-logbook.