Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB yang berbunyi, penyesuaian tarif merupakan upaya mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Oleh karena itu, akan terjadi kenaikan tarif BBN-KB di DKI Jakarta pada 11 Desember 2019, dari 10% menjadi 12,5%.
Namun, hal tersebut ternyata tidak berlaku untuk PT Honda Prospect Motor selaku Agen Pemegang Merek Honda di Indonesia.
Dalam acara Brio Saturday Night Challange yang berlangsung di Senayan, 7 Desember 2019, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan pihaknya tidak berencana untuk menaikan harga mobil mereka pada Desember ini.
"Kami banyak melakukan efisiensi di internal. Jadi banyak strategi sejak 4 bulan lalu. Hal ini juga telah kami antisipasi untuk ke depannya seperti apa,” tambah Yusak Billy.