Sarana transportasi Mass Rapid Transit (MRT) telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Minggu lalu (24/3) . Setelah masa uji coba berlangsung selama 12 hari, akhirnya sarana trasnportasi ini berfungsi seutuhnya.
Kali ini, kami tidak akan membahas transportasi massal tersebut. Namun, jika Anda mengendarai mobil dan berniat untuk naik MRT, rupanya pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan fasilitas untuk parkir para pengguna kereta MRT yang dinamai Park and Ride.
Seperti dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, fasilitas Park and Ride akan siap beroperasi dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2017. Adapun tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 5.000 untuk sekali parkir.
Fasilitas untuk pengguna mobil maupun roda dua ini hanya akan disediakan di kawasan pinggiran seperti Stasiun Lebak Bulus dan Stasiun Fatmawati. Lokasinya berada di eks-lahan Polri di Jalan RA Kartini di Lebak Bulus, Jakarta Selatan seluas 8000 meter persegi. Tak hanya itu jarak dari Park and Ride menuju Stasiun MRT kurang lebih 200 meter.
Sejauh ini operator MRT belum mengenakan tarif bagi penumpangnya. Dalam fase operasi gratis ini, masyarakat dapat menggunakan layanan MRT Jakarta mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.30 WIB dari seluruh 13 stasiun yang tersedia.