Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Inilah Warna Lampu Di Atap Yang Dibenarkan

Berita
Selasa, 17 Desember 2019 09:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Penggunaan lampu kendaraan bermotor telah diatur sedemikian rupa, mulai dari warna yang digunakan, hingga penempatan lampu, termasuk pada truk dan bus. Hal ini berlaku secara internasional dan sudah diatur melalui Konvensi Jenewa 1949 tentang lalu lintas jalan dan kembali diperkuat melalui Konvensi PBB di Wina pada 1968 yang membahas hal yang sama.

Dijelaskan lebih terperinci bahwa lampu belakang (Tail light) harus berkelir merah, lampu sein berwarna orange (amber) sedangkan lampu depan (di luar lampu utama) memancarkan cahaya kuning ataupun putih.

BACA JUGA

Namun jika melihat kondisi yang ada di jalanan Indonesia saat ini, aturan tersebut sepertinya 'tak berlaku'. "Cukup banyak kendaraan, terutama bus dan truk yang sudah memasangkan lampu di atap, tak sesuai warna yang sudah disepakati secara internasional," terang Sonny Susmana , Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI). Masih sering ditemui penggunaan lampu warna lain seperti hijau, biru atau malah ungu untuk lampu yang ditempatkan pada ujung maupun bagian tengah di atap.

"Masih banyak pihak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa standar warna lampu yang dipasang punya maksud dan tujuan. Sebelumnya kita sepakati dahulu bahwa lampu tersebut adalah rangkaian cara komunikasi di jalan raya," imbuhnya.

Lampu merah memberikan isyarat kepada pengendara lain, bahwa ia berada di belakang sebuah kendaraan besar, sedangkan ketika melihat warna kuning menandakan ia berhadapan dengan kendaraan besar tersebut.

Mungkin dalam situasi ideal (cuaca cerah di siang hari) tidak terlalu berpengaruh, namun jika berhadapan dengan situasi hujan, kabut, berkendara di malam dengan kecepatan tinggi akan sangat membantu. Pengendara akan lebih cepat mengetahui posisi dan arah kendaraan lain, cukup dengan berpatokan warna lampu.


Tags Terkait :
Regulasi Lampu Lampu Atap Peraturan Internasional
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Inilah Warna Lampu Di Atap Yang Dibenarkan

4 tahun yang lalu


Berita
Subaru Mulai Pamer Bocoran WRX 2022, Bakal Berbasis Viziv Concept?

3 tahun yang lalu


Berita
Toyota Prius Terbaru Akan Pakai Panel Surya, Cocok Untuk Iklim Indonesia

8 tahun yang lalu


Berita
FIRST DRIVE: Ferrari 12 Cilindri, V12 Bertenaga Yang Tetap Nyaman di Jalan Raya

1 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

5 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

6 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

6 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

7 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

16 jam yang lalu