Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Oktober 2019.
Tentunya, hal ini bakal berpengaruh pada harga penjualan mobil baru di ibukota. Akan tetapi, tak semua model terdampak skema baru tersebut. Seperti contoh Xpander Cross yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Mitsubishi Xpander Cross dijual dengan harga Rp 267,7 juta hingga Rp Rp 286,7 juta. Pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyebutkan harga jual LSUV-nya ini telah memperhitungkan skema kenaikan BBNKB DKI Jakarta.
“Produk Xpander Cross sudah menyesuaikan (BBNKB) baru. Harga jualnya sudah memperhitungkan skema tersebut,” jelas Irwan Kuncoro selaku Marketing and Sales PT MMKSI ketika diwawancarai di Jakarta Pusat (26/11).
Kendati demikian, hal tersebut tidak berlaku pada Xpander. “Nah, kalau itu (Xpander) kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan tidak naik,” sambung Irwan.
Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah DKI Jakarta mulai dikeluhkan oleh para produsen kendaraan roda empat di tanah air. Tak hanya pihak MMKSI, pihak PT Toyota Astra Motor (TAM) menjadi salah satu yang mengutarakan kekecewaannya beberapa waktu lalu.