Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Harga Xpander Cross Tak Naik. Bagaimana Dengan Xpander?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Berita
Kamis, 28 November 2019 13:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Oktober 2019.

Tentunya, hal ini bakal berpengaruh pada harga penjualan mobil baru di ibukota. Akan tetapi, tak semua model terdampak skema baru tersebut. Seperti contoh Xpander Cross yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.

Mitsubishi Xpander Cross dijual dengan harga Rp 267,7 juta hingga Rp Rp 286,7 juta. Pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyebutkan harga jual LSUV-nya ini telah memperhitungkan skema kenaikan BBNKB DKI Jakarta.

“Produk Xpander Cross sudah menyesuaikan (BBNKB) baru. Harga jualnya sudah memperhitungkan skema tersebut,” jelas Irwan Kuncoro selaku Marketing and Sales PT MMKSI ketika diwawancarai di Jakarta Pusat (26/11).

Kendati demikian, hal tersebut tidak berlaku pada Xpander. “Nah, kalau itu (Xpander) kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan tidak naik,” sambung Irwan.

Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah DKI Jakarta mulai dikeluhkan oleh para produsen kendaraan roda empat di tanah air. Tak hanya pihak MMKSI, pihak PT Toyota Astra Motor (TAM) menjadi salah satu yang mengutarakan kekecewaannya beberapa waktu lalu.


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait






Terkini

Terkini