Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Naik 2,5 Persen

BBNKB wilayah DKI Jakarta kini menjadi 12,5 persen.
Berita
Rabu, 13 November 2019 13:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk wilayah DKI Jakarta akan mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengundangkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 11 November 2019 lalu. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani pada 7 November.

Foto: Awi Ananta

Berdasar salinan beleid tersebut, tarif BBNKB untuk wilayah Jakarta akan menjadi 12,5 persen, naik 2,5 persen dari tarif sebelumnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Perda tersebut yang berbunyi:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan

b.penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Revisi aturan ini menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Di sana tarif BBNKB sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, 1 persen.

Adapun tarif BBNKB terbaru ini baru dibebankan 11 Desember 2019 mendatang, mengingat Pasal 11 menjelaskan Perda terkait baru berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.  

Di sisi lain kenaikan pajak ini membuat tarif BBNKB DKI Jakarta menjadi sama dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tanggara, Gorontalo dan Maluku Utara 


Tags Terkait :
Pajak BBNKB Pemerintah
A

Alfons

Reporter

Alfons Hartanto

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ketuk Palu! Mobil Listrik Tetap Dapat Insentif Pajak Dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

3 bulan yang lalu


Berita
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pembebasan Pajak Bagi EV

Mendagri terbitkan surat edaran pembebasan pajak EV. Instruksi ke kepala daerah bebas PKB dan BBNKB kendaraan listrik, tindak lanjut Perpres 79/2023.

4 bulan yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Sebentar Lagi Alami Kenaikan Pajak

Permendagri 11/2026 atur kenaikan pajak mobil listrik via PKB dan BBNKB. DKI Jakarta segera terapkan, besaran pajak variatif tergantung daerah.

4 bulan yang lalu


Berita
Insentif EV Dicabut? BYD Masih Tidak Naikkan Harga Mobilnya

BYD pertahankan harga mobil listrik sampai Q1 2026 meski insentif impor EV dicabut per 1 Januari. Atto 1 tetap Rp199 juta OTR Jakarta.

5 bulan yang lalu


Terkini

Van
Chery Membuat Van Tenaga Listrik Yang Dinamakan Delivan

Dalam pemasarannya akan masuk kawasan Eropa terlebih dahulu.

13 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Leapmotor B05 (Euro NCAP)

Leapmotor B05 kembali membuktikan keselamatannya.

Berita | 14 jam yang lalu


Berita
Beberapa Unit Tesla Model Y Alami Ambles Suspensi Belakang

Tesla Model Y L, SUV enam penumpang yang diproduksi di Gigafactory Shanghai, China, tengah menjadi sorotan.

14 jam yang lalu


Berita
Zeekr 7X Bakal Gendong Baterai 85 kWh dan Tenaga Hampir 500 Hp

Zeekr 7X bakal mendapat pembaruan signifikan. Begini spesifikasinya.

15 jam yang lalu


Berita
Hasil Riset Audi, Konsumen Kaya Tetap Mau Mobil Yang Berisik

Pihak Audi akan membuat kompromi produk dengan mesin fosil dan sistem plug-in hybrid.

16 jam yang lalu