Sebuah Honda Civic Turbo pria bernama Eko Agus Sistiaji tengah mengalami masalah. Pria ini mengajukan gugatan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) terkait kerusakan pada Civic Turbo miliknya. Kuasa hukum Eko, David Tobing menjelaskan bahwa pihak Honda telah mengganti mesin sedan tersebut tanpa persetujuan Eko terlebih dahulu.
Tak selesai sampai disitu, mobil tersebut mengalami kerusakan pada beberapa sensor yang berpotensi membahayakan. Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa unit tersebut ke bengkel resmi.
Atas insiden tersebut, Eko menggugat senilai Rp 1 miliar lebih yang terdiri atas penggantian mobil dengan unit baru spesifikasi sama; membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta, membayar kerugian sebesar Rp 5 juta dan membayar kerugian imateril sebesar Rp 960 juta.
Jonfis Fandy selaku Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT HPM menyebut pihak dealer Honda yang menangani mobil tersebut akan menemui Eko. “Ya, pasti kami akan menemui konsumen. Mungkin pekan depan, tergantung konsumen ada waktunya atau tidak, itu memang sedang diurus. Mudah-mudahan ada mediasi. Jika ingin tahu penyebabnya, bisa kami jelaskan,” ujar Jonfis (3/2).
Jonfis juga menambahkan bahwa penggantian mesin merupakan penanganan paling cepat agar konsumen bisa menggunakan mobil kembali.
"Jadi daripada dia menunggu, kita ganti saja mesinnya biar ketahuan secara utuh masalahnya. Menurut kepala bengkel yang mengurus mobilnya, dia sudah mengirim pesan singkat tapi tidak dijawab. Pengertian kepala bengkel, mobil dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Menurutnya konsumen akan senang mobil sudah selesai, dari pada menunggu nanti orangnya malah marah-marah,” tutup Jonfis.