Warna pelat nomor kabarnya akan diganti dari awalnya hitam. Informasi ini beberapa hari belakangan santer tersiar setelah pihak kepolisian laluintas mengamininya.
Dilansir dari berbagai sumber media lokal, wacana perubahan warna pelat dari hitam menjadi kelir cerah dan terang ini menurut Kepolisian bertujuan memudahkan identifikasi. Apalagi rencana penerapan sistem tilang elektronik yang cara 'menangkap'nya dengan kamera akan lebih mudah jika pelat mobil berwarna cerah.
Lantas apa kata Dinas Perhubungan terkait wacana perubahan warna pelat nomor mobil ini? "Itu masih dikaji untuk implementasinya," terang Sigit Wijatmoko, Wakadishub DKI Jakarta kepada OtoDriver pada Selasa sore (26/9).
Kabar yang menyebut perubahan warna pelat ini dimulai pada Oktober 2017 mendatang juga ditanggapi olehnya. "Semuanya masih dikaji dan dikomunikasikan," sambung Sigit.
Aturan yang mengatur warna dan bentuk pelat nomor mobil sendiri tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.