Ada kabar baik bagi pajak mobil yang telat dibayar berbulan-bulan atau tahunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) merilis kebijakanl penghapusan atau pemutihan sanksi admisnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kesempatan pembebasan denda ini dilakukan mulai 20 November 2017 hingga 20 Desember 2017. Dihimpun dari berbagai sumber, kebijakan ini sudah yang kesekian kalinya dibuat oleh Pemprov DKI untuk mempermudah para wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Pemprov DKI pun juga akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan kegiatan razia. "Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," jelas Edy.
Pihak Pemprov juga menjelaskan apabila para wajib pajak tidak juga menyelesaikan kewajibannya hingga kegiatan pemutihan ini telah selesai dilaksanakan, maka tidak akan ada penghapusan sanksi dan akan diberikan sanksi paling tinggi.