Grup usaha transportasi Hiba Utama mendapat kepercayaan dari Kementerian Perhubungan RI melakukan uji kir berkala kendaraan bermotor roda empat secara mandiri sebagai institusi swasta. Kepercayaan ini ditunjukkan lewat acara peresmian uji coba layanan uji kir swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor (HAM) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2017).
Acara peresmian fasilitas uji coba kir berkala oleh swasta ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan dihadiri sejumlah perwakilan asosiasi dunia usaha, serta pengusaha jasa angkutan dan wakil dari dinas perhubungan dari sejumlah daerah.
istimewa
Budi Karya Sumadi menjelaskan, kepercayaan yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada HAM sebenarnya merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di UU tersebut Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang.
"Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan tahun 2009 akhirnya setelah 7 tahun bisa dilaksanakan yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini," kata Budi Karya Sumadi.
Selama ini pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan). Dengan peresmian fasilitas uji PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.
Wacana penunjukan PT HAM sebagai pelaksana uji kir kendaraan oleh swasta sebenarnya bergema sejak sekitar pertengahan tahun 2016 lalu. Saat itu di sela acara peresmian dealer Hino milik PT HAM, manajemen PT HAM yang diwakili CEO Hiba Group Jacobus Irawan, menyatakan siap jika Pemerintah Pusat memberikan kepercayaan tersebut kepada PT HAM.