Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Euro 4 Akan Diberlakukan Di Indonesia September 2018, Ini Peraturannya

Berita
Selasa, 4 April 2017 13:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Setelah sempat lama tidak ada kelanjutannya, akhirnya standar emisi Euro 4 akan mulai diberlakukan. Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Perekonomian dan telah dicanangkan pada 10 Maret 2017.

Peraturan tersebut dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4.

BACA JUGA

"Tetapi sekali lagi, karena fasilitas Pertamina untuk menghasilkan bahan bakar dengan standar Euro 4 ini terbatas belum siap, maka berlakunya 18 bulan lagi, jadi per September 2018, terhitung dari 10 maret 2017, untuk yang new product current bahan bakar bensin, sedangkan untuk solar 4 tahun lagi," ujar M. R Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan LHK, dikutip dari Detik (3/4).

Kesepakatan ini sudah di tahap proses penyiapan sejak 2014, namun kendalanya adalah kondisi kilang Pertamina yang belum siap untuk memproduksi bahan bakar berstandar Euro 4. Selain itu desakan juga datang dari pelaku industri otomotif yang sudah melakukan ekspor. Para APM sebenarnya enggan repot-repot untuk memproduksi produk yang sama, namun berbeda spesifikasi, Euro 2 untuk dalam negeri dan Euro 4 untuk diekspor.

"Ini sangat tidak efisien, oleh karena itu mereka sejak tahun 2013 sudah mendesak kami segera ditetapkan. Tapi sekali lagi kita melihat kesiapan semua pihak, bagaimana kesiapan kemenhub, BPT, untuk menyiapkan lab uji emisi, bagaimana kesiapan Menteri ESDM dan Pertamina, untuk menetapkan spesifikasi bahan bakar secara nasional juga dan Pertamina sendiri untuk menyiapkan bahan bakarnya," terang Karliansyah.

Selain itu ia juga mengatakan, Kementrian Perekonomian menyampaikan dua surat, melalui permen ini. "Yang pertama surat ke BUMN untuk minta dukungan pasokan Euro 4 artinya ke Pertamina, terus ke ESDM untuk menetapkan spek bahan bakar nasional. Dan harus segera, karena industri sudah mendesak, masyarakat butuh udara bersih," pungkasnya.

Permen ini berlaku untuk tiga kategori yaitu, kendaraan bermotor kategori M yang mengelompokkan kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan orang, kategori N yang merupakan angkutan barang, dan O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.  


Tags Terkait :
Euro 4 Emisi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Bus
Ada Program Cek Bus Gratis Jelang Nataru Oleh Mercedes-Benz

6 hari yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

1 bulan yang lalu


Berita
Mengenal Ferrari 12 Cilindri, Sebuah Evolusi Mobil Sport Yang Nyaman Untuk Harian

1 bulan yang lalu


Bus
Isuzu Traga, ‘Pewaris’ Panther Sebagai People Mover

3 bulan yang lalu


Truk
GIIAS 2024: Kolaborasi Isuzu-Brimob Hadirkan Inovasi Kendaraan Water Treatment

3 bulan yang lalu


Truk
GIIAS 2024: Mitsubishi Fuso ‘Aktivis’ Kendaran Niaga Ramah Lingkungan

3 bulan yang lalu


Berita
Damri: Rilis Armada Premium Tujuan Lampung

6 bulan yang lalu


Berita
Mitsubishi Pajero Sport Facelift Kedua Hadir Di Thailand

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
BAIC Suguhkan Program Menarik DP Ringan Dan Bunga Rendah Di MUF-GJAW 2024

1 jam yang lalu


Berita
GAC Aion V Resmi Meluncur Dengan Harga Rp 499 Juta, Ini Keunggulannya

2 jam yang lalu


Berita
Mobil Listrik Offroad Pertama Chery J6 Resmi Diluncurkan, Harganya Mulai Rp 490 Juta

3 jam yang lalu


Berita
MG G90, Baru Hadir Untuk Tahap Perkenalan Di GJAW 2024

5 jam yang lalu


Berita
KIA EV3, Di GJAW 2024 Baru Tahap Perkenalan

13 jam yang lalu