Peraturan lalulintas di DKI Jakarta yang mewajibkan satu mobil diisi minimal tiga penumpang di jam tertentu alias 3 in 1 kemungkinan besar akan dihapus. Hal itu santer bergaung setelah Gubernur DKI Jakarta mengisyaratkan serius untuk meniadakan aturan yang berlaku di beberapa ruas jalan protokol ibu kota.
"Saya sedang pertimbangkan dan mengkaji untuk menghapus sistem 3 in 1," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota seperti yang dilansir Media Indonesia (29/3). "Aturan yang dibuat untuk menekan volume mobil di ruas protokol ini nyatanya tak membuat kemacetan terhindarkan."
Selain itu Ahok juga melihat terjadinya eksploitasi anak dibawah umur untuk diperkerjakan sebagai joki 3 in 1. Selain itu timbulnya joki-joki selama sisem ini berlangsung tentu juga memperburuk wajah kota, selain membuat program ini tak lagi efektif.
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung sistem tersebut dihapus. Melalui siaran persnya (29/3) YLKI menyebut 3 in 1 tidak efektif sebagai sarana pengendali lalu lintas. "Three in one gagal mengatasi kemacetan, khususnya koridor Sudirman-Thamrin," tukas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Belum diketahui apa pengganti aturan 3 in 1 untuk mengatasi kemacetan di jam sibuk bila nanti dihapus.