Akhirnya ketentuan soal aturan 3 in 1 resmi akan dihapus mulai Senin ini (16/5/2016). Keputusan ini disetujui secara bersama-sama oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Organda, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), unsur perguruan tinggi, Satpol PP dan Wali Kota terkait dalam Forum Lalu Lintas DKI Selasa kemarin (10/5).
Walaupun 3 in 1 dihapus, bukan berarti tidak akan ada peraturan baru. “Akan ada lagi rapat untuk menentukan penggantinya. Namun, pilihannya belum mengerucut atau masih belum jelas,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Ini juga akan diikuti dengan menunggu Gubernur DKI Jakarta yang akan mencabut regulasi 3 in 1 terlebih dahulu secara resmi.
Ada beberapa pilihan yang bakal menjadi pengganti aturan 3 in 1 salah satu contohnya seperti Electronic Road Pricing (ERP), penetapan kendaraan berplat ganjil-genap atau juga larangan kepada sepeda motor untuk menggunakan jalan-jalan protokol.