Hadirnya aturan baru pelat nomor ganjil-genap akan diuji coba setelah libur Lebaran. Diprediksi sistem ini akan menimbulkan bentuk pelanggaran baru lainnya. Padahal aturan ini dibuat untuk bisa mengurangi kemacetan dengan mengatur volume kendaraan yang melintas di jalan-jalan protokol.
Salah satunya pasti bakal adanya pelanggaran dengan membuat plat nomor palsu untuk bisa melintas. Inilah salah satu yang menjadi perhatian kepolisian untuk mencegah bentuk pelanggaran seperti ini.
“Penggunaan pelat palsu untuk mengakali aturan, tentu sebuah tindakan pelanggaran dan akan ditindak tegas. Kami juga sedang dalam proses pengembangan teknologi, yang bisa membaca apakah pelat nomor tesebut asli atau palsu,” ujar Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri.
“Kami belum bisa ungkapkan alatnya ini karena masih dalam pengembangan. Jika sudah muncul alatnya, maka akan dipasang dan akan secara otomatis beroperasi,” tutur Unggul.
Segala bentuk aturan dan sanksi akan dibentuk untuk mendukung aturan baru ini. Selain itu segala bentuk pelanggaran akan diantisipasi dan akan ditindak dengan tegas oleh pihak Polisi.
Kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya nanti.