Bus
Damri Dukung PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Busnya
Sebagaimana penjelasan Pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen saja.
4 tahun yang lalu