Industri otomotif merupakan salah satu yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Penurunan penjualan yang cukup signifikan menjadi salah satu malapetaka yang tak dapat dielakkan.
Salah satu upaya untuk kembali mendongkrak penjualan otomotif diusulkan oleh Kementerian Perindustrian adalah dengan memangkas pajak mobil baru hingga 0%. Apabila usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan, maka harga mobil bisa terkoreksi signifikan 40 hingga 45%. Dan relaksasi pajak ini hanya akan berlaku sampai 31 Desember 2020.
“Intinya kita akan ikuti arahan dari pemerintah dan sampai saat ini belum bisa berbincang banyak tentang hal tersebut,” terang Ario Soerjo, Marketing and Development Division Head PT Kreta Indo Artha selaku pemegang merek dagang KIA di Indonesia saat dihubungi OtoDriver, Kamis (24/09).
Pendapat senada pun dilontarkan Auto2000 selaku dealer Toyota terbesar di Indonesia. “Intinya kami akan mengikuti apapun hasilnya, hanya saja yang terpenting saat ini adalah adanya kepastian. Kepastian aturan, kepastian kebijakan dari pemerintah,” terang Cahaya Fitri Tantriani, Customer Satisfaction Development & Marketing Communication Dept. Head Auto 2000, Jumat (25/09).
“Kepastian termasuk kepastian kapan waktu pelaksanaan usulan tersebut menjadi hal yang tengah kami tunggu saat ini,” lanjutnya.
Saat ditanya tentang seberapa besar pengaruhnya apabila usulan tersebut disetujui oleh pemerintah, wanita yang akrab disapa Tantri ini mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memprediksikan segala sesuatunya. “Ini sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak bisa diprediksi saat ini,” ungkapnya.
“Intinya saat ini kami butuh kepastian. Sehingga kami bisa menentukan langkah yang harus diambil,” tutupnya.