Perlu kita sepakati bahwa lampu pada kendaraan tak semata-mata sebagai sarana penerangan saja, tapi juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antar pengguna kendaraan di jalan raya. Di mana semua jenis dan warnanya sudah diatur sedemikian rupa, bahkan diatur secara internasional melalui konvensi Jenewa 1949.
Melakukan modifikasi pada lampu, sah-sah saja sejauh tidak mengganggu dan mengubah fungsi-fungsi yang sudah ditetapkan. Tapi sayang, masih saja ada pengguna jalan yang asal-asalan dalam melakukan modifikasi dan justru tidak mengindahkan keselamatan dirinya ataupun orang lain.
Salah satu yang menonjol adalah penggunaan bolam LED yang akan berkedip-kedip saat pedal rem diinjak. Konyolnya lampu tersebut tidak bertambah terang dan kedipannya tidak bersamaan antara kiri dan kanan.
Kondisi ini jelas jauh dari standar yang digunakan pada mobil ataupun standar keamanan.
Umumnya lampu rem saat diinjak akan berpedar lebih terang, tujuannya untuk memberitahu pengendara di belakangnya jika mobil yang ada di depannya sedang melakukan pengereman.
“Jika lampu belakang dan lampu rem diganti dengan LED yang punya prinsip kerja yang sama dengan standar kendaraan, artinya sesuai dengan standar yang dijadikan acuan di dunia sih ngga masalah,” terang Jusri Pulubuhu, Direktur Training Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi beberapa saat lalu.
“Tapi tak sedikit yang asal ganti lampu LED dengan nyala yang tidak standar, justru berpotensi mencelakakan dirinya dan juga orang lain. Bayangkan jika kendaraan harus mengerem mendadak dalam kecepatan tinggi dan justru membingungkan pengendara lainnya di belakangnya,” serunya.
Jusri menambahkan, bahwa penggunaan lampu di jalan raya sudah dirancang sedemikian rupa dan juga sudah mengalami pengujian yang cukup mendalam.
“Boleh saja ganti lampu LED namun harus sesuai dengan aturan dan fungsinya,” tutupnya.