Sering kali kita menghadapi kondisi ban bocor terkena paku atau benda asing lainnya. Idealnya, dilakukan penggantian ban yang bocor tersebut dengan yang baru. Namun, tentunya hal ini akan memberatkan dari sisi biaya. Sehingga melakukan penambalan ban pun menjadi suatu hal yang jamak dilakukan.
Lalu apakah penambalan ban tersebut diperbolehkan oleh pabrikan ban?
“Penambalan ban, khususnya tipe ban tubeless masih diperbolehkan. Namun harus dilihat juga posisi dan kondisi bagian yang bocor tersebut,” jelas Zulpata Zainal Manager Gajah Tunggal On Vehicle Test (OVT) saat dihubungi beberapa waktu lalu.
“Sejauh ‘luka’ tidak merusak konstuksi ban masih diperbolehkan. Dan cara tambal ban yang benar sangat menentukan hasil yang optimal pula,” sambungnya.
Pak Zul mengatakan bahwa tidak ada batasan untuk jumlah tambalan dalam sebuah ban. “Sejauh hasil tambalannya baik, tidak bocor lagi dan tidak membuat masalah yang lain seperti vibrasi ataupun kerusakan telapak ban akibat proses tambalnya, oke saja ,” imbuhnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi ban yang ditambal harus baik juga. “Ban yang ditambal harus dalam kondisi karet dan konstruksi yang masih baik,” tutupnya.