Beli mobil baru dengan sistem kredit alias menyicil merupakan cara mudah meminang mobil idaman. Namun tempo cicilan alias tenor yang berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun tentu membuat konsumen lelah untuk selalu membayarnya.
Melunasi sisa angsuran pun jadi solusi tepat dan mudah agar tak pusing dikejar batas jatuh tempo cicilan. Tapi untuk melunasi lebih cepat saja ternyata tak simpel, ada urutan dan berbagai hal yang harus Anda ketahui.
Kami telah menghimpun fakta-fakta dan prosedur dari salah seorang Colector di lembaga pembiayaan Suzuki Finance terhadap langkah pelunasan kredit mobil. Simak di bawah ini.
1. Siap bayar penalti
Dalam setiap perjanjian kredit mobil, biasanya sudah tertulis, jika konsumen melunasi lebih cepat sebelum akhir tenor maka ada biaya penalti yang harus ditanggungnya.
2. Melunasi sebelum 1 tahun kredit
Untuk pelunasan kredit kurang dari 1 tahun dibebankan bisanya dikenai penalti kisaran Rp 750 ribu. Tentu angkanya bisa berbeda-beda di tiap lembaga pembiayaan.
3. Melunasi setelah 1 tahun
Untuk biaya pelunasan yang dipercepat saat masa cicilan di atas 1 tahun, 2 tahun misalnya, maka pinalti biasanya sekitar 5% dari sisa hutang pokok.
4. Biaya administrasi pelunasan
Saat mengurus pelunasan lebih dini, biasanya pihak leasing akan meminta biaya administrasi yang dibebankan oleh konsumen.
5. Harus datang langsung ke kantor leasing
Rata-rata, proses pelunasan harus dilakukan di kantor leasing, salah satu alasannya karena BPKB mobil yang dikredit disimpan di kantor tersebut.