OTODRIVER – Truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina memiliki perlakuan khusus dibanding kendaraan niaga lainnya, terutama pada sistem pembuangan gas buang atau knalpot.
Hal tersebut diungkapkan Truck Body Builder Advisor Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Hendro Sembodo, saat kegiatan Media Workshop Karoseri Truk dan Kunjungan Pabrik Mercedes-Benz Truk di Cikarang, Selasa (28/7).
Menurut Hendro, perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan keselamatan agar tidak terdapat sumber panas yang berada tepat di bawah tangki pengangkut BBM.
"Aturan pemerintah mengharuskan tidak ada sumber panas yang berada di bawah tangki produk karena bisa memicu kebakaran apabila terjadi kebocoran," ujar Hendro.
Meski demikian, DCVI menegaskan bahwa sistem knalpot Mercedes-Benz Truck tidak dimodifikasi secara menyeluruh.
Perubahan hanya dilakukan pada bagian ujung pipa knalpot yang diperpanjang dan diarahkan ke bagian depan kendaraan. Selain itu ditambahkan pelindung (cover) pada area knalpot sehingga panas yang dipancarkan dapat berkurang.
"Exhaust system tetap asli. Yang ditambahkan hanya pipa ujungnya sehingga diarahkan ke depan, kemudian diberi cover agar suhu di sekitar tangki lebih rendah," jelasnya.
Menurut Hendro, konfigurasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Pertamina sebagai pengguna kendaraan.
Truck Body Builder Advisor DCVI, Endro Sembodo (Foto : Otodriver/Ilham Pratama)
Ia menegaskan, pemindahan keseluruhan sistem knalpot tidak diperbolehkan karena dapat memengaruhi karakter emisi maupun tingkat kebisingan kendaraan.
"Kalau exhaust system diubah, bisa memengaruhi emisi dan suara. Padahal desain tersebut sudah didaftarkan Daimler saat proses homologasi. Kalau diubah harus melakukan proses perizinan dan pengujian ulang," katanya.
Karena itu, body builder hanya diperbolehkan melakukan modifikasi terbatas pada ujung pipa tanpa mengubah susunan utama sistem pembuangan gas buang.
Dalam pedoman pemasangan bodi Mercedes-Benz Truck juga dijelaskan bahwa diameter pipa knalpot dibuat lebih besar untuk mengurangi tekanan balik (back pressure) sekaligus mencegah backfire. Posisi ujung pipa diarahkan ke depan tanpa mengubah konstruksi exhaust system bawaan.
Selain itu, DCVI juga melarang body builder melakukan modifikasi terhadap sistem bahan bakar maupun perangkat pengendalian emisi seperti AdBlue. Apabila terdapat perubahan pada komponen utama kendaraan, proses tersebut wajib dilaporkan kepada pabrikan agar tetap memenuhi regulasi keselamatan dan standar emisi nasional.
Product Management & Homologation DCVI, Alfabi Alzhafur Hercahyo, menambahkan bahwa seluruh proses pembangunan bodi Mercedes-Benz Truck mengacu pada pedoman resmi pabrikan.
Saat ini Mercedes-Benz Truck di Indonesia dipasarkan melalui tiga keluarga produk, yakni Axor, Actros, dan Arocs. Axor tersedia hingga 21 varian dengan tenaga maksimal 285 hp dan empat model telah dirakit lokal dengan TKDN di atas 25 persen.
Sementara Actros hadir dalam lima varian tractor head bertenaga hingga 625 hp, sedangkan Arocs memiliki enam varian untuk kebutuhan konstruksi dan pertambangan dengan tenaga mencapai 510 hp. (IP)

Ilham Pratama
Reporter
Penggemar dunia otomotif yang mulai meliput sejak 2010. Hobi membaca, traveling dan bersepeda. Pengguna Kawasaki Athlete...















