Setidaknya dalam satu bulan terakhir, sejumlah kecelakaan tabrak belakang terjadi di sejumlah wilayah. Baik di dalam jalur bebas hambatan maupun di jalan arteri. Korban yang muncul mulai dari kondisi luka-luka sampai meninggal dunia.
Kejadian-kejadian tersebut ada yang malam hari maupun di saat matahari dalam kondisi terang benderang. Walaupun umumnya kejadian nahas itu terjadi saat hari sudah gelap.
Umumnya juga kejadian yang tidak diharapkan itu melibatkan truk yang ditabrak bagian belakangnya.
Seperti sebuah truk yang melaju dari arah Semarang menuju ke arah wilayah Tegal di jalur tol Trans Jawa Km 346, pada pekan lalu (1/10). Kecelakaan ini menyebabkan Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Muhammad Yoga Buana Dipta Ilafi, meninggal dunia (6/10) setelah dirawat di RS Telogorejo, Semarang.
Dua penumpang lain dalam kecelakaan itu juga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sebelumnya di kota Makassar, tepatnya di jalur tol AP Pettarani, Makassar, (25/9), yang melibatkan SUV mewah menghantam bagian belakang sebuah truk trailer yang mengangkut kontainer.
Kejadian di malam hari itu juga menewaskan dua penumpang lainnya.
Beberapa waktu lalu juga terjadi kecelakaan yang diawali dengan tidak sigapnya sejumlah pramudi bus saat melaju searah dengan truk bermuatan penuh di jalur bebas hambatan. Benturan keras akibat salah antisipasi jarak dan kecapatan laju bus itu juga nyata fatal akibatnya.
Lalu bagaimana mengantisipasi dari keberadaan truk-truk itu?
Berdasarkan catatan Bus-Truck.id (29/6) Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting pernah mengingatkan semua pengemudi untuk punya kesadaran penuh akan kondisi jalan sedang dilewatinya.
Terlebih untuk jalur bebas hambatan atau jalan tol. “Bahwa jalan bebas hambatan di Indonesia punya karakter yang berbeda dibandingkan jalan serupa di banyak negara lain. Taruhlah seperti Autobahn di Jerman yang menyediakan ruas-ruas jalan tertentu yang bisa dilalui dengan kecepatan nyaris tanpa batas.
“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar adil oleh semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan soal batas kecepatan ataupun larangan melintasi bahu jalan,” sebut Catur.
Penggiat kegiiatan outdoor dan off-road itu juga menyebutkan soal kepedulian terhadap batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol.
“Kemudian jalur kanan yang hanya untuk mendahului. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau mobil-mobil khusus yang boleh diskresi sesuai peraturan dan masih banyak aturan aturan lain,” jabar Catur lebih lanjut.
Dari sejumlah kejadian tabrak belakang, menurut Catur, setidaknya juga ada dua hal yang bisa jadi penginggat semua pengendara. Apalagi kalau bukan mematuhi batas kecepatan serta memanfaatkan lajur jalan yang sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.
“Dua hal itu kelihatannya sederhana , tapi mematikan jika diabaikan,” wanti pria yang bermukim di kota Bandung itu.
Baca juga: Lagi, Truk ODOL Sebabkan Kecelakaan Fatal
Sebuah SUV di ruas tol Trans Jawa beberapa waktu lalu menabrak truk yang berhenti darurat di bahu jalan saat pagi hari
Jauhi juga wilayah belakang bus saat berjalan beriringan
Jangan sok jago di jalan tol
Uraian dari Catur tadi juga senada dengan harapan dari Sony Susmana, Senior Instructor dari SDCI-Safety Defensive Consultant Indonesia. Seperti yang juga ada di catatan Bus-Truck.id (29/6).
“Di setiap ruas jalan tol ada aturan batas kecepatan kendaraan, masing-masing ruas rambunya berbeda-beda tergantung lokasi, lebar jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas,” kata Sony.
Dari sudut pandang itu, pria yang juga pernah menggeluti kegiatan slalom itu menegaskan kalau ‘tidak ada aturannya’ kalau saat jalan tol boleh dipakai untuk ngebut.
“Sekalipun dilakukan pakai mobil dengan embel-embel ‘sport’,” sergahnya sembari menyebut bahwa di sirkuit adalah lokasi paling pas untuk adu kecepatan.
Ia juga mengingatkan bahwa asumsi kalau mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalur tol lebih malam kalau dilakukan hari adalah kesalahan fatal kendati berulang kejadiannya.
“Nggak ada rumusnya ‘hafal’ kondisi jalan, karena pasti berubah-ubah situasinya sekalipun di waktu yang sama,” pungkasnya.
Baca juga: Dephub Upayakan Perundangan Bumper Belakang Truk
Baca juga: Truk Seharusnya Diwajibkan Pasang Perisai Belakang Sebagai Standar
Bagian belakang bus kota ukuran sedang juga termasuk area berbahaya
#truk #bus #tabrakbelakang #jagakecepatan #safetydriving #defensivedriving #fatal #jalantol #2024