Dalam dua bulan terakhir ini sejumlah karoseri merilis pesanan bus besar yang sudah masuk rangkaian proses produksi sejak dua sampai tiga bulan yang lalu. Namun jika jeli, bisa diperhatikan bahwa di sisi kanan masih mengadopsi desain yang sesuai dengan regulasi untuk sebuah bus di Indonesia yaitu tanpa pintu bagi pramudi.
Berdasarkan yang tertera di laman RRI.co.id, alasan utama bus tidak lagi ada pintu disisi pengemudi adalah untuk antisipasi agar pengemudi bus tidak melarikan diri ketika terjadi kecelakaan.
Ya, hal tersebut memang bertahun lalu menjadi hal yang tidak pantas untuk dilakukan dimana saat telah terjadi kecelakaan maka sosok yang ada di balik kemudi ternyata tidak ditemukan di posisinya.
Untuk mencegah kejadian pengemudi lari dari tanggungjawab, Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi dengan menetapkan aturan tidak adanya pintu pada bagian sisi kanan pengemudi melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Keamanan dan syarat-syarat pintu, akses-akses pintu darurat.
Pemerintah mewajibkan pihak produsen karoseri buatan Indonesia untuk menaati aturan tersebut, supaya kendaraan yang mereka produksi mendapatkan izin layak jalan di Indonesia. Mereka tidak menerima lagi pesanan dari pihak PO yang menginginkan ada pintu di sisi pengemudi dengan alasan untuk mempermudah akses pengemudi keluar masuk bus.
Baca juga: MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera
Baca juga: Kemenhub: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt
Bus kota juga tidak ada pintu bagi pemgemudi
#karoseri #pintusopir #kemenhub #safety #tabraklari #desain #bodi #bigbus #akap #akdp