ernyata di sela-sela gempita suasana libur Nataru yang lalu terjadi lagi kecelakaan fatal yang menyebabkan nyawa melayang sia-sia. Bus Bhineka yang menghantam pembatas jalan pada Minggu (31/12). Akibatnya, karena tidak menggunakan sabuk pengaman sejumlah penumpang terlempar keluar bus.
Kecelakaan tunggal yang melibatkan bus dengan rute Kebon Jeruk–Cirebon itu terjadi di jalan Tol Japek KM 41,400A arah Cikampek pukul 18.40 WIB pekan lalu (31/12). Menurut penuturan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, "Sesampainya di TKP, bus yang seketika itu melaju dengan sangat kencang dari arah Jakarta menuju ke Cikampek di lajur 2 Tol Japek ini tiba-tiba mengalami oleng ke sebelah kiri yang kemudian menabrak gadril (pembatas jalan) di pinggir jalan Tol Japek KM 41,400A arah Cikampek, hingga mengakibatkan kendaraan terbalik dengan posisi bagian depan bus yang menghadap ke arah Jakarta."
Sebagaimana dikutip dari RMOLJabar, bus tersebut bernopol E-7706-AA. Dalam kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 6 orang penumpang bus meninggal dunia.
Ada 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka, baik luka ringan maupun luka berat.
Tentu saja ini mengingatkan lagi bahwa masih banyak pengemudi bus rute brjadwal maupun tidak berjadwal yang sebenarnya tidak paham mengemdikan bus. Meski ‘jam terbang’ mereka terbilang tinggi.
Penggunaan sabuk pengaman sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Hal ini berlaku bagi pengemudi maupun penumpang.
"Penggunaan sabuk keselamatan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna angkutan umum. Kecelakaan lalu lintas dapat saja terjadi namun tingkat fatalitas masih dapat diminimalisasi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno saat diubungi langsung (3/1).
Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman.
"Sudah saatnya pemerintah harus tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama dengan korban yang sama pula," papar Djoko lagi.
Kementerian Perhubungan sendiri dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jala
Catur Wibowo, DSTC Defensive & Safety Driving Consulting, dalam kesempatan terpisah (12/9) juga pernah menyoroti soal pemahaman pengemudi bus yang rutin melintasi jalur tertentu mestinya paham soal karakter lintasan yang biasa dilaluinya.
“Sebelum melakukan sebuah perjalanan, driver harus paham rute yang dilewati. selain jalur utama harus tahu juga sub jalur jika jalur utama ada handycap. Untuk jalur rutinitas, sebaiknya driver paham spot-spot penting khususnya spot bahaya,” ungkapnya.
Menurutnya lebarnya median jalan tol dibandingkan jalan non tol, terlebih yang rutin melintasinya, sudah harus bisa diantisipasi beragam kondisi yang sekiranya bisa muncul. Termasuk mengurangi kecepatan, atau melakukan pengereman jika dirasa arah laju dan manuver kendaraan mulai tidak biasa.
"Pilihan bijak (mengemudi yang dianggap aman, Red) yang berawal dari sebuah kesalahan (kecepatan tinggi, Red) jelas bukan hal yang bijak. Dalam hal ini banyak kesalahan-kesalahan awal yang dilakukan driver karena pasti ada unsur melanggar batas kecepatan kendaraan, kedua driver tidak paham dengan "Smith System' terkait unsur keselamatan jalan dan ketiga soal attitude," urai Ninot sapaan akrab Catur Wibowo.
Menarik untuk memahami poin kedua yakni "Smith System" dengan 5 kunci berkendara aman. "Jadi pastikan saat berkendara itu pandangan jauh ke depan, kedua, pengemudi mendapatkan gambaran luas, kemudian ketiga, biasakan mata Anda bergerak, dan yang keempat adalah siapkan jalan keluar yang paling aman, dan yang paling terakhir yaitu pastikan orang lain melihat kendaraan Anda," pungkas warga kota Bandung ini.
Baca juga: Driver Bus Harus Hafal Setiap Karakter Jalan
Baca juga: Banyak Kecelakaan Bus Disebabkan Kurangnya Pengetahuan Supir Tentang Teknologi Kendaraannya
Berdasarkan regulasi UN ECE R80, setiap jok penumpang bus wajib ada sabuk pengaman dan dudukan jok tidak boleh dilas pada dek
Lis tambahan di kaca sampig nampaknya sudah semakin mendesak diberlakukan penerapannya di Indonesia